Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK ingatkan Anies soal keputusan reklamasi tak rugikan investor

JK ingatkan Anies soal keputusan reklamasi tak rugikan investor peta reklamasi teluk jakarta. ©2018 Pergub DKI Jakarta

Merdeka.com - Polemik proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta masih berlanjut. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta meminta Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mencabut sertifikat hak guna bangunan (HGB) reklamasi Pulau C, D dan G.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, nasib proyek reklamasi berada di tangan Pemprov DKI. Namun, dia berharap keputusan yang ambil Pemprov harus mempertimbangkan kepentingan rakyat, negara dan investor.

"Ini sudah di tangan gubernur, biar mereka putuskan. Tapi yang penting juga ialah saling menguntungkan bagaimana perbaiki apa yang sudah diinvestasi itu tidak merugikan rakyat dan negara‎, negara juga tidak merugikan investor," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (30/1).

Orang lain juga bertanya?

JK menambahkan, perencanaan proyek reklamasi sebetulnya sudah ada sejak era Presiden Soeharto. Sementara National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau proyek pembangunan tanggul laut untuk menanggulangi naiknya permukaan air laut ke Teluk Jakarta sudah digagas sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"NCICD itu di luar, semacam pemecah ombak, ‎tapi ya jauh di luar, jadi berbeda," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang menolak keras permintaan Anies mencabut HGB Pulau Reklamasi yang telah diterbitkan BPN. Alasannya tak ada pelanggaran administrasi terkait penerbitan izin tersebut.

"Oleh karena itu tidak dapat dibatalkan dan berlakulah asas presumtio justae causa atau setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum," kata Sofyan Djalil, di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (10/1).

Dia menjelaskan, permintaan Anies terkait pencabutan HGB bersifat nonretroaktif atau yang telah disepakati tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Jika kemudian mendadak dibatalkan, lanjut Sofyan, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum.

Dia lantas menantang Anies menggugat ke PTUN jika tidak menyetujui HGB yang diterbitkan semasa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

"Jika pemerintah daerah tidak setuju dengan kita, pemerintah daerah dapat menuntut kita di Pengadilan Tata Usaha Negara," tegas Sofyan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Minta Tidak Jadi Kambing Hitam, Anies: Biar Rakyat Yang Menilai
Heru Minta Tidak Jadi Kambing Hitam, Anies: Biar Rakyat Yang Menilai

Anies merasa tak perlu memberikan penilaian terkait Pemprov DKI.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang

Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah

AHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Izin Desak Anies di Yogyakarta Dibatalkan Mendadak, Anies Singgung Perintah Jokowi
Izin Desak Anies di Yogyakarta Dibatalkan Mendadak, Anies Singgung Perintah Jokowi

Anies Baswedan merespons acara Desak Anies di Yogyakarta dibatalkan mendadak.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
Pedagang Protes Harga Sewa Kios di Tanah Abang Naik, Heru Budi: Saya Tidak Bisa Ikut Campur
Pedagang Protes Harga Sewa Kios di Tanah Abang Naik, Heru Budi: Saya Tidak Bisa Ikut Campur

Heru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Jamin Bereskan Masalah Tanah IKN Tanpa Rugikan Warga dan Hambat Pembangunan
Menteri AHY Jamin Bereskan Masalah Tanah IKN Tanpa Rugikan Warga dan Hambat Pembangunan

Menteri ATR juga tidak menampik bahwa masih ada sejumlah permasalahan soal lahan yang ada di IKN.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas! Heru Budi Vs Anies Usai Disinggung Pelit: Jangan Kambinghitamkan Saya
VIDEO: Panas! Heru Budi Vs Anies Usai Disinggung Pelit: Jangan Kambinghitamkan Saya

Heru pun mempersilakan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada Jakarta berlaga dengan cara yang sehat

Baca Selengkapnya