Jokowi pasrah denda maksimal penerobos busway belum diterapkan
Merdeka.com - Sejumlah Pengadilan Negeri di Jakarta belum menerapkan denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi pengendara yang menerobos busway. Padahal, peraturan tersebut telah diterapkan pemerintah dan aparat kepolisian selama satu bulan terakhir.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku pasrah dengan keputusan Pengadilan Negeri kepada para pengendara yang menerobos jalur busway. Menurut dia, keputusan pengadilan tidak bisa lagi diintervensi.
"Kami kan tidak bisa intervensi keputusan pengadilan negeri," ujar dia di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Kenapa Jokowi tidak ikut campur dalam kabinet? 'Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024,' kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa tanggapan Jokowi tentang tudingan menjegal Anies? Jokowi menegaskan, meskipun dituduh-tuduh, urusan Pilkada adalah kembali kepada kebijakan partai politik. Sehingga, ia tidak ada urusan untuk mencampurinya.'Ya tapi kan itu urusan partai politik, mau mencalonkan dan tidak mencalonkan itu urusan koalisi, urusan partai politik,' ucapnya.'Ada mekanisme, ada proses disitu, saya bukan ketua partai, saya juga bukan pemilik partai, supaya tahu semua, apa urusannya' ujar Jokowi.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Jokowi menegaskan hingga saat ini dia belum berencana untuk datang ke persidangan para penerobos jalur busway. Dia mengakui tidak bisa memaksa keputusan hakim di pengadilan.
"Mau cek bagaimana, kami tidak bisa intervensi. Kami tidak bisa memaksa keputusan hakim," kata dia.
Sebelumnya, denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur busway sudah diterapkan sejak tanggal 25 November 2013 yang lalu. Kemudian pada tanggal 29 November 2013 dilakukan sidang perdana bagi penerobos jalur busway itu.
Pengadilan negeri yang pertama menerapkan denda maksimal itu adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tetapi beberapa pengadilan seperti salah satunya Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih belum menerapkan denda maksimal sebesar Rp 500.000 itu.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan hari ini
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi tidak mau banyak berkomentar terkait putusan MA tersebut.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun putusan Mahkamah Konstitusi, saat ini sedang dibahas oleh anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaJokowi tertawa kecil saat mendengar pertanyaan soal Kaesang yang tidak bisa dicalonkan. Dia pun meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada putra bungsunya itu.
Baca Selengkapnya