Jokowi sebut Gubernur DKI tetap dipilih oleh rakyat, bukan DPRD
Merdeka.com - Gubernur Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyatakan warga DKI tetap memilih langsung gubernur dan wakilnya, bukan diwakili oleh DPRD. Sebab, menurut Jokowi, hal itu sudah ada dalam konstitusi.
"DKI tetap pilkada langsung. Karena DKI ini kan memiliki kekhususan. Coba buka undang-undang, itu sudah diamanatkan, itu sudah konstitusi," kata Jokowi usai pengambilan sumpah pimpinan DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).
Karena sesuai undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Indonesia, banyak kekhususan kota yang diatur, di antaranya pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Dalam pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan:
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."
Artinya, DKI Jakarta memiliki aturan khusus yang bersifat spesial dan bisa 'mengalahkan' UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR. Selain soal susunan pemerintahan, Undang-undang yang memuat 40 pasal tentang DKI itu juga mengatur tentang kewenangan dan urusan Pemprov, kerjasama, tata ruang dan kawasan khusus, serta lainnya. Undang-undang ini diteken Presiden SBY 30 Juli 2007.
Contoh pelaksanaan UU DKI Jakarta itu pernah terjadi saat Pilgub 2012 lalu. Bila mengacu pada aturan Pilkada umumnya, seharusnya Jokowi bisa menang hanya dengan meraih suara di atas 30 persen. Namun itu tidak berlaku, sebab di UU DKI Jakarta, harus menang minimal lebih dari 50 persen suara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan usulan DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan dirinya ingin gubernur serta wakil gubernur Jakarta ditentukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh masyarakat
Baca SelengkapnyaPemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaRUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca Selengkapnya