Jokowi: Singapura butuh 7 tahun agar warga naik kendaraan umum
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) mengakui banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang belum mematuhi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang larangan PNS menggunakan kendaraan pribadi di hari Jumat.
Jokowi lantas membandingkan dengan kondisi Singapura. Menurutnya, negeri yang terkenal dengan patung singa putih itu membutuhkan waktu tujuh tahun untuk mendorong warga beralih ke transportasi umum dari kendaraan pribadi.
"Ini gini loh, ini baru awal, ini transisi, kamu harus ngerti. Di Singapura mendorong orang dari mobil pribadi masuk ke transportasi massal butuh tujuh tahun. Ini baru sehari, sudah ditanya aneh-aneh," ujar Jokowi usai menghadiri acara pengarahan kepada seluruh SKPD, Camat, Lurah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (03/01).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Apa yang dipasang Kemenpan-RB untuk mencegah joki CPNS? Kemenenterian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperketat tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kedinasan dengan memasang dua Face Recognition atau kamera pencocokan wajah.
Menurut Jokowi , pelaksanaan Ingub itu nantinya akan dievaluasi dalam waktu tiga bulan. Setelah itu, akan diterapkan kembali secara bertahap apabila fasilitas transportasi sudah siap.
"Ini kan sebulan sekali, nanti ini sebulan sekali, setelah tiga bulan seminggu sekali, kalau baik setiap hari bisa saja kenapa enggak. Tapi dengan catatan fasilitas transportasi kita sudah siap," katanya.
Jokowi mengatakan, DKI Jakarta hanya membutuhkan waktu dua tahun untuk mengubah pengendara pribadi pindah ke transportasi massal. Namun dengan catatan, Ingub tersebut dipatuhi.
"Kalau masyarakat mendukung, setahun dua tahun bisa saja rampung," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata Jokowi Jakarta telah memiliki sejumlah transportasi massal tapi masih aja macet
Baca SelengkapnyaJokowi Ingin Perjalanan di Ibu Kota Baru Hanya 10 Menit dan tak Ada Sepeda Motor
Baca SelengkapnyaHeru Budi akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas usulan 4 in 1 di Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyatakan, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, MRT dan sejumlah moda transportasi lain akan disubsidi pemerintah.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengakui kemacetan lalu lintas kini merata di semua kota
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan besaran tarif akan dihitung terlebih dahulu oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memberi arahan para pejabat TNI dan Polri di Istana Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis 12 September 2024.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaUsia kendaraan di Jakarta akan dibatasi di tahun 2025. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaSaat dikonfirmasi kembali apakah rencana tarif KRL berbasis NIK tersebut akan dirapatkan, Presiden juga mengaku belum mengetahui kondisi di lapangan.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Baca Selengkapnya