Jual Hardisk Eksternal Berisi Seribu Film Porno, Karyawan Swasta Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap warga Pademangan, Jakarta Utara terkait jual beli hardisk eksternal berisi kumpulan film porno. Di dalam perangkat tersebut tersimpan 1.281 file film porno.
Penangkapan dilakukan Sabtu (16/3) lalu setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi. Rinto di penjual hardisk eksternal tak bisa berkutik.
"Pada hari tanggal 09 Maret 2019 tim penyelidik Unit III Krimsus mendapatkan informasi adanya penjualan film porno menggunakan hardisk eksternal di wilayah Jakarta Utara yang kemudian dilakukan penyelidikan. Kemudian pada tanggal 16 Maret 2019 dilakukan penangkapan terhadap Rinto di Jalan Sunter Paradise," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi, Selasa (19/3).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Karyawan swasta itu akhirnya diamankan bersama sejumlah barang bukti. Saat ini, dia berada di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan.
"Barang buktinya satu unit Hardisk Eksternal merek Toshiba, warna Hitam, kapasitas 1 TB. Satu unit HP Advan, warna silver hitam. Uang tunai Rp 1 juta, tas selempang dan bon pembelian hardisk eksternal," katanya.
Akibat perbuatannya, Rinto disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No.44 Th 2008 tentang Pornografi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok I sebagai sutradara merangkap produser film-film vulgar.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus produksi film porno di Jaksel.
Baca SelengkapnyaKronologi penangkapan para pelaku kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan yang dilakukan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang warteg sekitar mengaku pernah melihat ada kegiatan syuting di mana salah seorang pemeran wanita menggunakan pakaian terbuka.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaRumah industri pembuatan film porno ini sendiri sudah berhasil memproduksi sebanyak 120 film dengan melibatkan sutradara hingga pemain pria dan wanita.
Baca SelengkapnyaSiskaee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng
Baca SelengkapnyaKepada penyidik, OS mengaku terlebih dahulu mencari kontem video porno yang nantinya akan disebarluaskan.
Baca SelengkapnyaSalah satu video porno yang paling dikenal berjudul Siskaeee: Keramat Tunggak.
Baca Selengkapnya