Jual kosmetik palsu, tersangka KW raup omset ratusan juta sebulan
Merdeka.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Utara AKBP Azhar Nugraha mengungkapkan tersangka KW (34) pemilik pabrik kosmetik (sabun) tanpa izin BPOM bisa mendapatkan omset hampir ratusan juta dari usahanya tersebut.
"Tersangka bisa mengantongi hampir ratusan juta rupiah dalam sebulan," kata Azhar saat ditemui di lokasi penggerebekan di Perumahan Villa Kapuk Mas 2 Blok F 7, RT 004/003, No 12A, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (08/06).
Azhar memaparkan bahwa tersangka sudah melakukan perbuatannya hampir 6 bulan lamanya, dengan penjualan per kotak atau sebuah sabunnya berkisar Rp 2.000-Rp 3.000.
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Uang palsu apa yang diedarkan? Disampaikan Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto, keduanya mengedarkan uang imitasi dengan pecahan Rp10 sampai Rp100 ribu.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Apa yang dijual oleh pengedar Pil Koplo? Dari tangan pelaku polisi menyita ribuan butir pil koplo yang hendak dijual ke semua kalangan.
"Tersangka sudah beroperasi enam bulan lamanya dengan penjualan utama di Pasar Asemka, Jakarta Barat," jelasnya.
Dirinya menjelaskan dalam pembuatan sabun tanpa izin bermerek Temulawak Whitening beauty soap ini, tersangka mengeluarkan modal awal 20 hingga 25 juta dan pembuatan dibantu oleh 9 karyawan.
"Kesembilan karyawan tersebut tahu bahwa akan membuat produk sabun tanpa izin ini, namun mereka saat ini masih kami tetapkan sebagai saksi," paparnya.
Azhar pun mengimbau kepada masyarakat khususnya para perempuan yang ingin membeli barang kosmetik agar memperhatikan bahan-bahan yang tertera di kemasan serta memperhatikan apakah ada izin edar kosmetik dari BPOM, Dinas Kesehatan atau tidak.
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 197 Undang Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan/atau pasal 104 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau pasal 120 UU RI no 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan/atau pasal 62 ayat (1) no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaSosok Fuja Fauziah curi perhatian lantaran menggelapkan uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaAkun tiktok @mybeautystore15_ mengunggah video yang berisi curhatannya.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaSebanyak 14 calon pengantin di Palembang menjadi korban penipuan pengusaha wedding organizer (WO).
Baca SelengkapnyaKasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca Selengkapnya