Jumat, polisi panggil siswa SMA yang dicabuli wakepsek
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan T yang merupakan mantan Wakepsek salah satu sekolah di Matraman, Jakarta Timur. Gelar perkara dilakukan dalam kaitan status hukum sang Wakepsek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan dari saksi korban dan beberapa saksi lainnya.
"Beberapa keterangan masih perlu didalami. Kemungkinan Jumat, akan diperiksa lagi saksi korban," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/3).
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Selain itu, lanjut Rikwanto, penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya guna melengkapi berkas perkara.
"Setelah beberapa keterangan dinilai cukup, maka baru bisa diputuskan status hukum terlapor (Wakepsek)," imbuh Rikwanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga MA (17) melaporkan seorang mantan Wakil Kepala Sekolah berinisial T terkait dugaan laporan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran yang rendah.
MA melaporkan T ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013, setelah pihak keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya.
Berdasarkan keterangan laporan, saat menjabat Wakil Kepala Sekolah, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012.
Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga:Fotografer palsu, tipu dan tiduri 100 model cantik MalaysiaJadi tersangka, guru yang cabuli siswi tidak ditahanDicabuli 3 kerabatnya, WDR hamil 4 bulan dengan gangguan jiwaGuru yang cabuli siswi di lab komputer sudah dipecatDiduga telah dicabuli, balita harus jalani operasi di RSPelayan Warteg tega cabuli bocah 6 tahun (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaWendi, enggan membeberkan materi pemeriksaan penyidik terhadap pihak sekolah.
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca Selengkapnyadalam video itu, seorang siswi SMA diduga dipaksa beraksi di luar norma oleh rekan-rekannya
Baca SelengkapnyaBerkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.
Baca SelengkapnyaHari ini Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, akan melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaSiswa SD yang menjadi korban perundungan ini berinsial NCS (10).
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaAksi perundungan itu diduga dilakukan di perkampungan dekat SMPN 1 Babelan.
Baca Selengkapnya