Juru Parkir Liar di Kemang Patok Tarif Rp15.000
Merdeka.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membina dan mengawasi juru parkir (jukir) liar di Kemang karena mematok tarif parkir mobil Rp15 ribu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, lokasi parkir di swalayan mini kawasan Kemang tersebut adalah lokasi parkir gratis, sehingga juru parkir itu termasuk juru parkir liar.
"Kami telah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada jukir liar tersebut," katanya saat dihubungi Antara, di Jakarta, Rabu (31/8).
Dishub DKI Jakarta bersama Polsek Mampang Prapatan telah berkoordinasi untuk melakukan penertiban terhadap juru parkir liar berinisial N di lokasi tersebut.
-
Siapa yang membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
-
Kapan tukang parkir muncul di Jakarta? Sejumlah sumber menyebut jika kehadirannya berlangsung pada tahun 1950-an, ketika warga Jakarta mulai mampu membeli kendaraan.
-
Mengapa tukang parkir resmi dibentuk di Jakarta? Semakin tingginya pertumbuhan kendaraan di era 1960-1970-an, membuat kebutuhan lahan untuk berhenti sementara kendaraan alias parkir semakin berkurang.
-
Bagaimana tukang parkir resmi dilatih di Jakarta? Calon pegawai parkir juga akan dibekali pelatihan teknis dan non teknis.
-
Apa yang sedang dilakukan tukang parkir di video? Sebuah video memperlihatkan tukang parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Bagaimana juru parkir tersebut main judi online? Parahnya, permainan judi online tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin E-Parking yang seharusnya ia pakai untuk bekerja.
"Selanjutnya jajaran Unit Pengelola Perpakiran Jakarta Selatan melakukan pengawasan secara rutin penyelenggaraan perpakiran di lokasi tersebut secara gratis," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi mengatakan saat ini pihaknya telah menangkap pelaku sejak viral di media sosial Twitter @txtdrjkt, pada Minggu (28/8).
Supriyadi mengatakan pihaknya sudah mengingatkan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, polisi juga masih dalam penyelidikan mencari korban yang mengaku dikenakan biaya parkir mobil sebesar Rp15 ribu.
Pihaknya ingin memastikan apakah benar korban mendapat paksaan atau penekanan dari juru parkir tersebut saat diminta membayar parkir, kata dia.
"Kita cari korban terlepas dari tarif tinggi apakah ada paksaan. Sekarang kami cari korban karena postingannya dihapus," katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral parkir liar di sekitar Taman Lapangan Banteng.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca SelengkapnyaHeru Budi Hartono menanggapi soal marak parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaRencana mempekerjakan juru parkir liar itu disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyusul penertiban juru parkir liar yang bikin resah pembeli.
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca SelengkapnyaKepolisian menyebut fenomena parkir liar yang meminta pungutan termasuk dalam tindak pidana.
Baca SelengkapnyaIni yang Dilakukan Dishub DKI Bila Temukan Ormas Bekingi Juru Parkir Liar
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta melalui Dishub dan Satpol PP menertibkan puluhan jukir liar minimarket untuk memberantas praktik pungli.
Baca Selengkapnyamengimbau kepada pengelola minimarket hingga fasilitas umum lainnya untuk mengurus izin perparkiran
Baca SelengkapnyaViral aksi pungutan liar bermodif tarif parkir di kawasan masjid Istiqlal, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Janji Beri Efek Jera
Baca Selengkapnya