Jurus Jitu Anies Baswedan Atasi Masalah Polusi Udara di Jakarta
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam Ingub tersebut, Anies menyampaikan beberapa solusi untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta menjadi lebih baik.
Ingub Nomor 66 tahun 2019 diharapkan dapat mendorong peralihan gaya hidup masyarakat, mulai dari memanfaatkan transportasi umum sampai melakukan penghijauan demi menghadirkan udara yang sehat dan bersih di Jakarta.
Berikut ini solusi Anies mengatasi masalah polusi udara di Jakarta:
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Gimana cara mengurangi polusi udara? Untuk meminimalkan dampak polusi udara bagi anak, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan, antara lain: • Batasi penggunaan alat dan produk yang menimbulkan polusi, seperti obat nyamuk, pembersih lantai, pengharum ruangan, atau rokok.
-
Bagaimana cara mengurangi polusi udara? Ada berbagai cara untuk mengurangi polusi udara, seperti menerapkan regulasi yang jelas terkait transportasi, energi, pengelolaan limbah, dan praktik pertanian.
-
Apa yang bisa dilakukan untuk mengurangi dampak polusi udara? Melalui kesadaran, pendidikan, dan tindakan bersama, kita dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memitigasi dampak polusi udara dan menjaga kesehatan lingkungan.
-
Bagaimana cara mencegah dampak polusi udara? Untuk mencegah atau mengurangi dampak polusi yang telah disebutkan, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan, seperti: • Menghindari paparan polusi udara sebisa mungkin.
-
Apa yang menyebabkan polusi udara Jakarta? Pasalnya, buruknya kualitas udara di Jakarta juga merupakan hasil tingginya emisi pembuangan dari industri, selain tingginya mobilitas kendaraan di Jakarta.
Tidak Ada Angkutan Umum Berusia 10 Tahun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan pembatasan usia kendaraan di Ibu Kota. Nantinya kendaraan yang telah berusia di atas 10 tahun tidak dapat beroperasi di wilayah Jakarta. Rancangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019.
"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan, Seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," isi Instruksi Gubernur mengenai Pengendalian Kualitas Udara itu.
Memperluas Ganjil Genap
Untuk mengurangi polusi udara, Pemprov akan memperluas kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion princing yang berkaitan dengan pengendalian kualitas udara pada tahun 2021.
Anies memastikan akan ada perluasan kawasan ganjil genap, dan waktu ujicoba masih dibahas, namun kemungkinan pekan depan atau sepanjang bulan Agustus. Sementara penerapannya baru akan dimulai pada 1 September.
"Akan ada periode ujicoba sama seperti pada saat tahun lalu ada ujicoba, sesudah itu baru fase enforcement tapi enforcement hampir pasti kita ke tanggal 1 September," jelas Anies.
Larang Kendaraan Pribadi Berusia di Atas 10 Tahun Beroperasi Tahun 2025
Anies Baswedan akan melakukan pembatasan usia kendaraan yang dapat mengaspal di Ibu Kota. Nantinya kendaraan yang telah berusia di atas 10 tahun tidak dapat beroperasi di wilayah Jakarta.
Aturan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada 2025. Namun upaya untuk melakukan pembatasan sudah dimulai dari tahun 2019. Rancangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019.
Dalam Ingub tersebut, Anies akan memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan umum maupun pribadi pada tahun 2019. Harapannya aturan ini dapat mengurangi polusi di Jakarta.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," isi Instruksi Gubernur mengenai Pengendalian Kualitas Udara itu.
Beralih ke Energi Ramah Lingkungan
Dalam Ingub tersebut Pemprov akan beralih ke energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahar bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Untuk itu, Anies memerintahkan Kepada Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, agar menginstalasi solar panel pada seluruh gedung pemerintah milik daerah yang dimulai pada tahun 2019 dan diselesaikan pada tahun 2022.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polusi udara Jakarta meningkat lantaran masalah angin yang membawa polusi dari pembangkit listrik.
Baca SelengkapnyaLalu apa jawaban Anies soal pemindahan ibu kota sebagai solusi mengatasi polusi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKondisi udara di Ibu Kota Jakarta beberapa waktu ini buruk
Baca SelengkapnyaSoal kemampuannya bertutur kata, Anies menyebut hal itu anugerah dari Tuhan.
Baca SelengkapnyaMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengklaim kualitas udara di wilayah Bogor membaik seusai diguyur hujan hasil modifikasi cuaca.
Baca SelengkapnyaSatgas ini dipimpin Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Afan Adriansyah.
Baca SelengkapnyaKualitas udara Jakarta pada Rabu 19 Juni 2024 pagi menjadi yang terburuk ketiga di dunia.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mengklaim perbaikan kualitas udara karena keberhasilan seluruh program untuk mengendalikan polusi udara.
Baca SelengkapnyaDebat Capres soal Polusi: Anies Bilang "Angin Tak Punya KTP, Prabowo Sebut 'Susah Kalau Nyalahin Angin'
Baca SelengkapnyaInilah visi-misi dan rencana program capres Anies Baswedan di sektor transportasi dalam pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBagi Anies di kalimantan sendiri juga tidak ada jaminan bebas dari masalah.
Baca Selengkapnya"Saya minta Walkot, Camat, Lurah untuk menyadarkan masyarakat untuk tidak bakar sampah di lingkungannya," kata Heru.
Baca Selengkapnya