Kabiro KDH-KLN sebut Djarot tak akan gunakan dana operasional Wagub
Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah mengatakan Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat berhak mendapatkan dana operasional gubernur dan wakil gubernur. Sebab, Djarot adalah gubernur definitif dan tidak memiliki wakil.
Meski demikian, Djarot hanya akan menggunakan dana operasional gubernur saja. Djarot tak akan menggunakan dana operasional wakil gubernur. Hal ini diungkapkan Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) Mawardi.
"Beliau kan sudah jadi gubernur, tentu akan menggunakan jatah gubernur yang 60 persen," kata Mawardi, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).
-
Kenapa Soetardjo jadi Gubernur Jawa Barat? Setelah Indonesia merdeka, mulai dibentuklah suatu pelaksanaan pembagian daerah yang pada saat itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan pembagian daerah menjadi 8 provinsi. Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang terbentuk atas perundingan PPKI mengenai pemerintahan daerah di Indonesia. Masih bersifat sementara, gubernur Jawa Barat diampu oleh Dr. Soetardjo Kertohadikusumo.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 5? Fatimah Tania Nadira Alatas adalah anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari dapil 5, yang mencakup Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Jatinegara, dan Kecamatan Kramatjati.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang direkomendasikan oleh DPP PDIP sebagai calon wakil wali kota? Putri politisi senior PDIP Aria Bima, Sukma Putri Maharani, mengaku legowo dan menerima keputusan DPP PDIP yang merekomendasikan Bambang Nugroho (Bambang Gage) sebagai bakal calon wakil wali kota mendampingi Teguh Prakosa di Pilkada Solo di Pilkada Solo 2024.
-
Dimana Soetardjo menjabat Gubernur Jawa Barat? Ia lahir di sebuah desa bernama Kunduran, yang berada di Blora, Jawa Tengah. Lahir pada 22 Oktober 1892, Soetardjo menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat yang bertempat tinggal di Gedung Sate.
Dia mengatakan, untuk dana operasional wakil gubernur yang tersisa saat Djarot masih menjabat wakil gubernur akan dikembalikan. Hal tersebut juga pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengembalikan dana operasional wakil gubernur ketika naik menjadi gubernur menggantikan Joko Widodo.
"Nah sebagaimana dulu Pak Basuki Tjahaja Purnama kita kembalikan kalau enggak dipergunakan. Waktu Pak Ahok gubernur kan sempat, Pak Jokowi sempat jadi Presiden. Ada sisa yang kita kembalikan, tentu dengan persetujuan Pak Gubernur (Ahok). Nanti kita akan komunikasikan dengan Pak Djarot," ungkapnya.
Namun tambah Mawardi, belum ada aturan yang mengikat mengenai pengambilan jatah biaya operasional ini. Pihaknya juga masih ingin melakukan komunikasi lebih lanjut dengan mantan wali kota Blitar itu.
"Setahu saya untuk jatah wakil gubernurnya, saya nanti coba konfirmasi. Tapi enggak ada aturan yang mengikat. Cuma akan saya komunikasikan dengan Pak Gubernur apakah mau diambil apa enggak. Karena pas Pak Ahok kita kembalikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekda Saefullah mengatakan bahwa Djarot Syaiful Hidayat sebenarnya berhak mendapatkan biaya operasional gubernur dan wakil gubernur. Sebab Djarot adalah gubernur definitif dan tidak memiliki wakil.
"Sebenarnya tidak disebutkan itu untuk gubernur, wakil gubernur, Pak Djarot berhak atas semuanya karena beliau gubernur definitif dan semuanya itu beliau berhak. Kalau dia mau pakai semuanya itu boleh," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurutnya layak saja jika mantan Wali Kota Blitar itu mendapatkan dana operasional gubernur dan wakil gubernur. Sebab menjadi pemimpin daerah memiliki tanggung jawab 24 jam.
"Kepala daerahkan tanggung jawabnya 24 jam saya pikir Undang-Undang bilang gitu mau bilang apa lagi," ujarnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaPDIP belum memutuskan bakal mendukung siapa di Pilkada Sumut 2024
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaRudy juga memastikan jika PDIP tidak akan berubah haluan menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaPDIP menegaskan pidato Megawati menutup peluang Ganjar dan Prabowo.
Baca SelengkapnyaKhoirudin bilang ia bakal fokus di DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDjarot menuturkan, Jokowi yang meminta kepada PDIP agar mengusung keduanya sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaDjarot belum mau bicara banyak siapa kandidat yang akan diusung PDIP di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca Selengkapnya