Kadis dipecat Sumarsono menang gugatan, Pemprov DKI banding PTUN
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setiowidodo kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. Agus tidak terima jabatannya diturunkan menjadi staf. Putusan dengan nomor perkara 35/G/2017/PTUN.JKT itu dibacakan kemarin (20/6).
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," seperti yang dilansir dari situs resmi PTUN seperti dikutip merdeka.com, Rabu (21/6).
Dalam situs itu juga tertera bahwa Pemprov DKI diminta membatalkan surat keputusan Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Atas Nama Mohammad Yusup tertanggal 3 Januari 2017. Serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Atas Nama Dr. Bambang Sugiyono.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, hingga saat ini SK yang digugat Agus masih berlaku. "Selama putusan itu belum inkracht, jadi SK itu tetap berlaku jadi tidak batal," kata Yayah, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).
Yayah mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding ke PTUN. Menurutnya pengajuan banding ini merupakan prosedur yang harus diikuti dalam penanganan perkara Pemprov DKI.
"Sekarang kita banding jadi SK itu tetap berlaku sampai nanti putusannya inkracht. Itu prosedur yang harus kita ikuti, penanganan perkara Pemprov harus langsung, kalau kita kalah harus banding, di banding kalah kita harus kasasi, itu SOP-nya, karena membuktikan objektivitas kita juga," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Agus Bambang diketahui mendaftarkan gugatannya pada hari Jumat (10/2). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengungkapkan alasan pemecatan Agus Bambang karena ada penyalahgunaan wewenang.
"Memang ini persoalan integritas, penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Itu yang nanti akan kita buka di pengadilan. Dia menggugat bahwa keputusan itu tidak mendasar dan tidak berkeadilan. Saya kira dia melaporkan supaya SK (Surat Keputusan) dibatalkan," kata Agus Suradika, di Gedung Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (13/2). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anwar Usman mencabut banding atas putusan PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca Selengkapnya