Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadis dipecat Sumarsono menang gugatan, Pemprov DKI banding PTUN

Kadis dipecat Sumarsono menang gugatan, Pemprov DKI banding PTUN

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setiowidodo kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. Agus tidak terima jabatannya diturunkan menjadi staf. Putusan dengan nomor perkara 35/G/2017/PTUN.JKT itu dibacakan kemarin (20/6).

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," seperti yang dilansir dari situs resmi PTUN seperti dikutip merdeka.com, Rabu (21/6).

Dalam situs itu juga tertera bahwa Pemprov DKI diminta membatalkan surat keputusan Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Atas Nama Mohammad Yusup tertanggal 3 Januari 2017. Serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Atas Nama Dr. Bambang Sugiyono.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, hingga saat ini SK yang digugat Agus masih berlaku. "Selama putusan itu belum inkracht, jadi SK itu tetap berlaku jadi tidak batal," kata Yayah, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

Yayah mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding ke PTUN. Menurutnya pengajuan banding ini merupakan prosedur yang harus diikuti dalam penanganan perkara Pemprov DKI.

"Sekarang kita banding jadi SK itu tetap berlaku sampai nanti putusannya inkracht. Itu prosedur yang harus kita ikuti, penanganan perkara Pemprov harus langsung, kalau kita kalah harus banding, di banding kalah kita harus kasasi, itu SOP-nya, karena membuktikan objektivitas kita juga," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Agus Bambang diketahui mendaftarkan gugatannya pada hari Jumat (10/2). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengungkapkan alasan pemecatan Agus Bambang karena ada penyalahgunaan wewenang.

"Memang ini persoalan integritas, penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Itu yang nanti akan kita buka di pengadilan. Dia menggugat bahwa keputusan itu tidak mendasar dan tidak berkeadilan. Saya kira dia melaporkan supaya SK (Surat Keputusan) dibatalkan," kata Agus Suradika, di Gedung Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (13/2). (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN soal Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK
Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN soal Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK

Anwar Usman mencabut banding atas putusan PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.

Baca Selengkapnya
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi

KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan

Menurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK

Gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan

Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Selengkapnya