Kadisdik DKI setuju pelaku bullying SMAN 3 diberi sanksi berat
Merdeka.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku bullying di SMA N 3 Jakarta ditindak tegas oleh pihak sekolah. Secara tegas KPAI meminta nama para pelaku dicoret dari daftar penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi yang ada di sekitar Jabodetabek.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto menyatakan sepakat dengan usulan KPAI. Sebab orangtua telah mempercayakan anaknya kepada sekolah untuk dididik. Tetapi yang terjadi beberapa siswa justru berperilaku selayaknya tidak orang yang berpendidikan.
"Prinsipnya saya sependapat sekali. Bahwa orangtua mempercayakan kepada sekolah di mana anak tersebut jadi murid kan dalam upaya untuk peserta didik punya perilaku etika dan moral dan masa depan jadi utama," tutur Sopan saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Jakarta Selatan, Selasa, (3/5).
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
-
Siapa yang menjadi pelaku bullying? Anak-anak yang terlibat dalam tindakan bullying biasanya cenderung menjauh dari teman-teman yang positif dan lebih memilih untuk bergaul dengan individu yang memiliki perilaku serupa.
-
Apa yang dilakukan pelaku bully? Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku.Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Kenapa pelaku bullying merasakan dampak buruk? Mereka cenderung mengembangkan perilaku agresif yang dapat berlanjut hingga dewasa, meningkatkan risiko terlibat dalam tindakan kriminal atau kekerasan lainnya.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang oleh individu atau kelompok terhadap seseorang yang dianggap lebih lemah. Tujuan dari perilaku ini adalah untuk menyakiti, mengintimidasi, atau menguasai korban, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis.
Menurut Sopan, ketika pelajar melakukan pelanggaran berupa kekerasan dan melanggar hukum, sudah selayaknya mereka mendapat sanksi. Sebab pelaku tindak kekerasan harus mendapatkan sanksi yang tidak ringan.
"Ketika ada murid-murid yang demikian, ya kalau saya perlu ada sanksi. Karena masa sih ada orang yang begitu mudahnya melakukan kekerasan tapi tidak mendapat sanksi. Itu kan kurang baik," ungkap Sopan.
Selain diberikan sanksi, pembinaan terhadap para pelaku juga perlu dilakukan. Namun, pihaknya menyerahkan segala penyelesaian kasus ini kepada pihak sekolah yang memang berwenang menanganinya.
"Jadi tetap pembinaan itu perlu tapi sekali lagi keputusan terakhir itu keputusan dewan guru plus kepala sekolah apakah yang bersangkutan itu tetap akan lulus atau tidak," kata Sopan.
Sopan menyadari, hal demikian jika memang diterapkan akan menuai pro dan kontra di masyarakat. Namun dia menegaskan jika para siswa ini sudah berperilaku tidak baik, ditakutkan hal tersebut terbawa hingga nanti.
"Nah di sisi lain pasti nanti juga ada yang kontra itu pasti akan ada yang nanya kalau kita tidak memberi kesempatan kepada peserta didik. Misalnya kan ada undang-undang bahwa setiap anak berhak mendapat pendidikan. Tapi pendidikan kan bisa dimana saja kan tidak harus formal. Kalau memang itu bibit-bibit yang tidak bisa kita bina ya sebaiknya kita arahkan ke yang lain," terang Sopan.
Sopan mengatakan, dalam tata tertib sekolah memang ada tahapan dari jenis-jenis pelanggaran sekolah. Jika peserta didik telah melakukan tindakan melaean hukum, pihak sekolah akan mengembalikan siswa kepada orangtua. Maksudnya, pihak sekolah bisa mengeluarkan dari sekolah atau menyarankan orangtua siswa pindah sekolah.
"Setahu saya tata tertib sekolah itu ada tahapan-tahapannya, ada jenis-jenis pelanggaran. Kalau peserta didik sudah melakukan tawuran kekerasan dan bullying atau perkara polisi maka ujung-ujungnya akan dikembalikan ke orangtuanya," tutup Sopan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus bullying atau perundungan makin marak dalam sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaKasus bullying yang menimpa siswa SD di Jombang, Jawa Timur diproses pidana oleh polisi.
Baca SelengkapnyaKorban insial ABF yang masih duduk di bangku kelas satu SMA harus menelan rasa pahitnya menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya sendiri.
Baca SelengkapnyaSaat ini, tiga orang siswa yang melakukan tindak perundungan atau bullying sudah diperiksa.
Baca SelengkapnyaAdapun keempat siswa yang menjadi tersangka yakniE (18), R (18), J (18) dan G (19). Semuanya berstatus pelajar.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, keluarga korban tidak melaporkan pelaku karena sudah berdamai.
Baca SelengkapnyaSaat ini korban FF yang dipukul dan ditendang korban sedang menjalani perawatan.
Baca SelengkapnyaSikap Binus School menjadi sorotan sebelum terjadinya Bullying
Baca SelengkapnyaKasus bullying memang sangat sering terjadi, termasuk di Indonesia. Belum lama ini viral anak SMA di Banjarmasih menikam teman sekelas yang kerap membullynya.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan juga terungkap, salah satu pelaku sempat berpindah sekolah karena terlibat kasus perkelahian.
Baca SelengkapnyaHeru Budi mengatakan, kepala sekolah bertanggung jawab terkait keamanan peserta didik di sekolah.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca Selengkapnya