Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadishub DKI: Ganjil Genap Tidak Berlaku untuk Sepeda Motor

Kadishub DKI: Ganjil Genap Tidak Berlaku untuk Sepeda Motor ganjil genap. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan perluasan sistem ganjil genap tidak berlaku untuk sepeda motor. Sehingga sistem ini hanya diberlakukan untuk mobil.

"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Dia menjelaskan pihaknya sempat mengkaji penerapan sistem ganjil genap untuk sepeda motor. Jumlah sepeda motor di ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap cukup tinggi.

Akan tetapi, kata Syafrin, pergerakan sepeda motor pada koridor sistem ganjil genap tidak berpengaruh besar pada peningkatan kinerja lalu lintas.

"Memang pada saat tertentu, perlambatan karena sepeda motor. Karena kurang tertib menggunakan lajur," ucapnya.

Kendati begitu, Syafrin menyebut akan ada penertiban sepeda motor yang lebih masif, yakni dengan kanalisasi sepeda motor.

"Kami akan arahkan sepeda motor di lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan pengguna sepeda motor itu bisa kita jamin," papar dia.

Pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan dilaksanakan pada 9 September 2019. Sedangkan sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus - 8 September 2019. Kemudian ujicoba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan tanggal 12 Agustus-6 September 2019.

"Evaluasi (akan dilakukan) minggu ke 3 Agustus sampai minggu pertama september. Lalu 9 september mulai penindakan," ujarnya.

Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

Reporter: Ika Defianti

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Catat Waktu dan Lokasinya

Dishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan
Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan

Syafrin mengimbau agar masyarakat yang ingin bermobilitas untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang ada di lapangan.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Peraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran

Penerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Nasional 9-10 Mei 2024

Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap

Tidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya