Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KAI Mulai Buka Tiket Perjalanan Luar Biasa, Ini 3 Rute Beroperasi

KAI Mulai Buka Tiket Perjalanan Luar Biasa, Ini 3 Rute Beroperasi H-1 lebaran Stasiun Gambir. ©2018 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi operasional transportasi umum bagi mobilitas warga dengan ketentuan tertentu. Kereta Api Indonesia (Persero) turut melaksanakan kelonggaran tersebut dengan mengoperasionalkan perjalanan kereta api luar biasa.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menuturkan perjalanan luar biasa mulai beroperasi besok dengan 6 perjalanan.

"Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujar Joni, Senin (11/5).

Joni menuturkan, dari 6 perjalanan tersebut hanya berlaku untuk 3 rute perjalanan kereta api luar biasa.

1. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)a. Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomib. Kapasitas yang dijual: 264 tempat duduk atau 50 persen dari total tempat duduk tersediac. Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturid. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000

2. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)a. Rangkaian: 4 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomib. Kapasitas yang dijual: 264 Tempat Duduk atau 50 persen dari total tempat duduk tersediac. Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturid. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp450.000

3. Bandung - Surabaya Pasarturi ppa. Rangkaian: 3 kereta eksekutif dan 3 kereta ekonomib. Kapasitas yang dijual: 198 Tempat Duduk atau 50 pesen dari total tempat duduk tersediac. Stasiun naik/turun penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturid. Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp630.000 dan Ekonomi Rp440.000

Pengoperasian KLB ini, imbuh Joni, menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.

"Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan," jelasnya.

Joni menuturkan, untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai SE Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Setelah persyaratan lengkap, calon penumpang melapor ke posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

"Jima sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid- 19 dua rangkap," ucapnya.

Syarat Bagi Calon Penumpang

Joni Martinus menambahkan, calon penumpang yang diperbolehkan mengakses perjalanan kereta api luar biasa ini adalah pekerja di bidang pelayanan penanganan Covid-19, kesehatan, keamanan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, memiliki keluarga inti yang sedang sakit keras atau meninggal, dan repatriasi. Kriteria ini merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19," ujar Joni.

Selain itu, posko Gugus Tugas Covid-19 juga disiapkan di stasiun untuk melakukan pemeriksaan berkas yang harus dipenuhi calon penumpang. Adapun persyaratannya adalah menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal yang sah, dan dokumen pendukung.

Bagi yang setelah dilakukan pemeriksaan persyaratan, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19. Namun, apabila persyaratan tidak memenuhi kriteria untuk bisa mengakses perjalanan luar biasa, tiket akan dikembalikan 100 persen.

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut dilarang naik kereta api, dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tegasnya.

"Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB."

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Pesan Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru
Cara Pesan Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru

Waktu tunggu ini akan bervariasi tergantung jumlah pengguna yang online pada saat itu.

Baca Selengkapnya
Besok KAI Mulai Jual Tiket Mudik Lebaran 2024 Lewat Situs Ini
Besok KAI Mulai Jual Tiket Mudik Lebaran 2024 Lewat Situs Ini

Tiket yang dijual untuk keberangkatan 31 Maret atau H-10 lebaran.

Baca Selengkapnya
Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2024 Sudah Dijual, Perhatikan Kode Huruf pada Tiket Untuk Pertimbangan Harga
Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2024 Sudah Dijual, Perhatikan Kode Huruf pada Tiket Untuk Pertimbangan Harga

Bagi Anda yang hendak membeli tiket kereta api untuk mudik, tidak ada salahnya memperhatikan kode huruf pada tiket.

Baca Selengkapnya
Berencana Naik KA Ramai-Ramai Bareng Sobat? Ini Tipsnya Agar Dapat Diskon
Berencana Naik KA Ramai-Ramai Bareng Sobat? Ini Tipsnya Agar Dapat Diskon

Calon pelanggan yang menginginkan layanan tiket rombongan dan berangkat dari stasiun di wilayah Daop 6 Yogyakarta bisa WA ke 0811-2021-0006.

Baca Selengkapnya
Daop 6 Sediakan Tiket KA Tambahan Lebaran Tahap Pertama
Daop 6 Sediakan Tiket KA Tambahan Lebaran Tahap Pertama

Tiket KA tambahan tersebut dapat dipesan melalui aplikasi Access by KAI, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya

Baca Selengkapnya
Tiket KA untuk Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli, Begini Cara Pesannya
Tiket KA untuk Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli, Begini Cara Pesannya

Masyarakat sudah bisa membeli tiket kereta untuk libur nataru mulai 6 November

Baca Selengkapnya
Tiket KA buat Liburan Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Catat Ketentuannya
Tiket KA buat Liburan Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Catat Ketentuannya

Pemesanan tiket untuk libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI.

Baca Selengkapnya
Tiket Keberangkatan KA Lebaran 2024 Tujuan Jateng dan Jatim Masih Tersedia hingga 21 April
Tiket Keberangkatan KA Lebaran 2024 Tujuan Jateng dan Jatim Masih Tersedia hingga 21 April

"Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir ke berbagai stasiun tujuan seperti Yogyakarta, Semarang dan Solo,"

Baca Selengkapnya
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 159.411 Tiket Kereta Api Ludes Terjual
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 159.411 Tiket Kereta Api Ludes Terjual

KAI mengimbau pelanggan untuk teliti dalam memasukkan data diri, memilih rute, dan menentukan tanggal keberangkatan.

Baca Selengkapnya
Tips Naik Kereta Api Murah Pakai Tarif Khusus Go Show
Tips Naik Kereta Api Murah Pakai Tarif Khusus Go Show

Tiket Go Show bisa dibeli beberapa jam sebelum keberangkatan jika masih tersedia kursi yang kosong, biasanya dengan harga miring.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Gampang Beli Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Lewat Access by KAI
Begini Cara Gampang Beli Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Lewat Access by KAI

Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan pelanggan dalam memesan tiket kereta api.

Baca Selengkapnya
Libur Lebaran Usai, KAI Masih Bagi-Bagi Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Tanggal dan Rutenya di Sini
Libur Lebaran Usai, KAI Masih Bagi-Bagi Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Tanggal dan Rutenya di Sini

PT KAI memberikan diskon 20 persen untuk pembelian tiket kereta api untuk keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir.

Baca Selengkapnya