Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KAI Tutup Perlintasan Liar di Depok-Citayam Imbas Angkot Ditabrak KRL

KAI Tutup Perlintasan Liar di Depok-Citayam Imbas Angkot Ditabrak KRL Angkot di Depok Ringsek Dihantam KRL. Dokumen Polisi

Merdeka.com - PT KAI Daop 1 Jakarta memutuskan menutup perlintasan tidak resmi atau liar di Jalan, Rawa indah, Bojong Pondok Terong,Cipayung, Depok. Imbas sebuah mobil angkutan kota (angkot) Kota Depok tertabrak KRL arah Bogor.

"Untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta," kata Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Jumat (16/6).

Penutupan terhadap perlintasan liar di KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam dilakukan sebagaimana UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dengan menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar sehingga kerap menyebabkan kecelakaan.

Orang lain juga bertanya?

"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA," imbaunya.

Adapun perlintasan liar di KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam merupakan penutupan kesembilan kalinya. Usai delapan perlintasan liar sempat ditutup sebelumnya yakni; KM 26+100 antara Cakung-Bekasi; KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede; KM 133+029 antara Tonjong Baru - Cilegon; KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong; KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu; KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu;KM 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priuk; dan KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi.

"Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan," ucapnya.

"Pengendara roda 4 juga diimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirine sudah berbunyi," tambah dia.

Angkot Ditabrak KRL

Sebuah mobil angkutan kota (angkot) Kota Depok menjadi sasaran tertabrak KRL arah Bogor. Akibat melintas di perlintasan tidak resmi Jalan, Rawa indah, Bojong Pondok Terong,Cipayung, Depok.

Kasatlantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano menjelaskan, kronologi kecelakaan berawal dari angkot jurusan Depok - Depok 2 yang dikendarai MTN hendak melewati perlintasan sekitar Pukul 10.15 WIB.

"Saat melintas tidak ada kereta yang lewat atau kosong. Saat melintas di rel Bogor Jakarta mobil bagian bawah tersangkut di Rel," kata Bonifacius dalam keteranganya, Jumat (16/6).

Akibat tersangkut, Sopir MTN bersama warga sekitar sudah berupaya untuk mendorong mobil agar tidak tersangkut di rel kereta. Namun, usahanya sia-sia karena kereta KRL dari arah Bogor hendak melintas dan tabrakan tak bisa dihindari.

"Kurang 10 menit di bantu warga dengan cara mendorong tidak berhasil. Lanjut datang kereta KRL dari Bogor arah jakarta dan menabrak angkot tersebut sehingga mobil terseret kurang lebih 50 meter," jelasnya.

Walaupun kecelakaan tidak bisa terhindarkan, kabar baiknya dari kecelakaan ini tidak ada korban jiwa. Karena saat proses evakuasi angkot dalam keadaan kosong tidak ada penumpang maupun sopir.

"Angkot dalam keadaan kosong tidak ada penumpang. Tidak ada korban jiwa dan hanya korban materiil. Angkot habis mengantar ibu ibu pengajian (carter)," tutur Bonifacius.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Keselamatan, Tiga Perlintasan Sebidang di Malang Resmi Ditutup KAI
Alasan Keselamatan, Tiga Perlintasan Sebidang di Malang Resmi Ditutup KAI

Penutupan perlintasan sebidang tersebut bertujuan mengantisipasi kecelakaan Kereta Api (KA).

Baca Selengkapnya
KAI Daop 6 Tutup Sejumlah Perlintasan Sebidang di Soloraya dan Yogyakarta, Ini Alasannya
KAI Daop 6 Tutup Sejumlah Perlintasan Sebidang di Soloraya dan Yogyakarta, Ini Alasannya

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, pada tahun 2024 ini hingga bulan Juli, pihaknya telah menutup 4 perlintasan sebidang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
Viral Buang Kasur Spring Bed di Jalur KRL, Pelaku Terancam Didenda Rp15 Juta
Viral Buang Kasur Spring Bed di Jalur KRL, Pelaku Terancam Didenda Rp15 Juta

Secara nominal, seseorang yang meletakkan barang di mana mengganggu perjalanan kereta bisa dikenai denda sebesar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya
Ternyata Bukan Kewajiban KAI Pasang Palang dan Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta, Begini Penjelasannya
Ternyata Bukan Kewajiban KAI Pasang Palang dan Rambu di Perlintasan Sebidang Kereta, Begini Penjelasannya

Pemasangan Palang Pintu rel kereta api ternyata bukan kewajiban PT KAI.

Baca Selengkapnya
KAI Commuter dan Polisi Masih Buru Pelaku Pembuang Kasur Spring Bed di Jalur KRL
KAI Commuter dan Polisi Masih Buru Pelaku Pembuang Kasur Spring Bed di Jalur KRL

KCI juga telah bekerjasama dengan pihak kepolisian maupun TNI untuk memburu pelaku yang membuang kasur spring bed di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Tak Patuh Menerobos Palang Pintu Kereta di Perlintasan Sebidang Bisa Kena Sanksi
Hati-Hati, Tak Patuh Menerobos Palang Pintu Kereta di Perlintasan Sebidang Bisa Kena Sanksi

Aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas.

Baca Selengkapnya
Viral Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Mana yang Harus Diprioritaskan Diberi Jalan?
Viral Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Mana yang Harus Diprioritaskan Diberi Jalan?

Viral Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Mana yang Harus Diprioritaskan?

Baca Selengkapnya
Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan yang Sudah Tertutup, Akhirnya Kereta yang Mengalah
Pemotor Nekat Terobos Pintu Perlintasan yang Sudah Tertutup, Akhirnya Kereta yang Mengalah

Saat ada kereta api yang akan lewat, sudah seharusnya kendaraan lain berhenti. Namun belum lama ini, yang terjadi justru kereta api yang mengalah.

Baca Selengkapnya
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini

Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000

Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Selengkapnya