KAI Tutup Perlintasan Liar di Depok-Citayam Imbas Angkot Ditabrak KRL
Merdeka.com - PT KAI Daop 1 Jakarta memutuskan menutup perlintasan tidak resmi atau liar di Jalan, Rawa indah, Bojong Pondok Terong,Cipayung, Depok. Imbas sebuah mobil angkutan kota (angkot) Kota Depok tertabrak KRL arah Bogor.
"Untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta," kata Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Jumat (16/6).
Penutupan terhadap perlintasan liar di KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam dilakukan sebagaimana UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dengan menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat perlintasan liar sehingga kerap menyebabkan kecelakaan.
-
Apa yang terjadi pada rel kereta? 'Mohon maaf atas keterlambatan perjalanan Commuter Line Rangkasbitung pada Sabtu (6/7) sore ini imbas jalur KA yang terendam banjir di KM 17+2/5 antara Stasiun Kebayoran - Stasiun Pondok Ranji,' seperti dilihat di instagram story akun resmi instagram @commuterline Sabtu (6/7).
-
Mengapa perlintasan penumpang di Stasiun Manggarai ditutup? 'Perlintasan penumpang yang ada saat ini masih sebidang dengan jalur kereta api, hal ini dapat membahayakan keselamatan pengguna di area stasiun saat melintas jalur kereta api dan keselamatan pengguna selama proses kontruksi pembangunan Stasiun Manggarai.' jelas Asdo.
-
Dimana kecelakaan kereta api terjadi? Pada 29 Maret 1924, sebuah kecelakaan kereta api terjadi di Rancaekek, Bandung.
-
Bagaimana Ditlantas Polda Riau tekan kecelakaan angkutan umum? 'Kita dari Ditlantas Polda Riau akan bersinergi dengan semua stakeholder terkait bagaimana menekan angka kecelakaan di Provinsi Riau yang melibatkan kendaraan angkutan umum baik barang maupun angkutan orang, maka kita hadirkan Program Bulan Angkutan Umum yang kita sebut Bung Selamat,' kata Taufiq.
-
Dimana peraturan tentang lampu KRL? Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) melalui komentarnya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 63 tahun 2019, lampu di dalam Commuter Line harus tetap dinyalakan sebagai sumber cahaya untuk berbagai keperluan, seperti membaca dan berkomunikasi.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA," imbaunya.
Adapun perlintasan liar di KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam merupakan penutupan kesembilan kalinya. Usai delapan perlintasan liar sempat ditutup sebelumnya yakni; KM 26+100 antara Cakung-Bekasi; KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede; KM 133+029 antara Tonjong Baru - Cilegon; KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong; KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu; KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu;KM 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priuk; dan KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi.
"Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan," ucapnya.
"Pengendara roda 4 juga diimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirine sudah berbunyi," tambah dia.
Angkot Ditabrak KRL
Sebuah mobil angkutan kota (angkot) Kota Depok menjadi sasaran tertabrak KRL arah Bogor. Akibat melintas di perlintasan tidak resmi Jalan, Rawa indah, Bojong Pondok Terong,Cipayung, Depok.
Kasatlantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano menjelaskan, kronologi kecelakaan berawal dari angkot jurusan Depok - Depok 2 yang dikendarai MTN hendak melewati perlintasan sekitar Pukul 10.15 WIB.
"Saat melintas tidak ada kereta yang lewat atau kosong. Saat melintas di rel Bogor Jakarta mobil bagian bawah tersangkut di Rel," kata Bonifacius dalam keteranganya, Jumat (16/6).
Akibat tersangkut, Sopir MTN bersama warga sekitar sudah berupaya untuk mendorong mobil agar tidak tersangkut di rel kereta. Namun, usahanya sia-sia karena kereta KRL dari arah Bogor hendak melintas dan tabrakan tak bisa dihindari.
"Kurang 10 menit di bantu warga dengan cara mendorong tidak berhasil. Lanjut datang kereta KRL dari Bogor arah jakarta dan menabrak angkot tersebut sehingga mobil terseret kurang lebih 50 meter," jelasnya.
Walaupun kecelakaan tidak bisa terhindarkan, kabar baiknya dari kecelakaan ini tidak ada korban jiwa. Karena saat proses evakuasi angkot dalam keadaan kosong tidak ada penumpang maupun sopir.
"Angkot dalam keadaan kosong tidak ada penumpang. Tidak ada korban jiwa dan hanya korban materiil. Angkot habis mengantar ibu ibu pengajian (carter)," tutur Bonifacius.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penutupan perlintasan sebidang tersebut bertujuan mengantisipasi kecelakaan Kereta Api (KA).
Baca SelengkapnyaManager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, pada tahun 2024 ini hingga bulan Juli, pihaknya telah menutup 4 perlintasan sebidang.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaSecara nominal, seseorang yang meletakkan barang di mana mengganggu perjalanan kereta bisa dikenai denda sebesar Rp15 juta.
Baca SelengkapnyaKereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaPemasangan Palang Pintu rel kereta api ternyata bukan kewajiban PT KAI.
Baca SelengkapnyaKCI juga telah bekerjasama dengan pihak kepolisian maupun TNI untuk memburu pelaku yang membuang kasur spring bed di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung.
Baca SelengkapnyaAturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas.
Baca SelengkapnyaViral Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Mana yang Harus Diprioritaskan?
Baca SelengkapnyaSaat ada kereta api yang akan lewat, sudah seharusnya kendaraan lain berhenti. Namun belum lama ini, yang terjadi justru kereta api yang mengalah.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.
Baca SelengkapnyaUntuk menjamin keselamatan perjalanan kereta di lokasi, kecepatan perjalanannya dibatasi maksimal 20 km/jam.
Baca Selengkapnya