Kajati DKI Dorong Sanksi Tegas bagi Pelanggar Prokes saat Nataru
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Febrie Adriansyah meminta agar sanksi tegas dijatuhkan kepada para pengelola tempat wisata, mal, hingga kafe yang lalai menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kalau pengelola hiburan seperti bioskop, mal, dan semuanya itu lalai, maka di peraturan gubernur harus ada sanksi," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Sabtu (27/11).
Menurut Febrie, sanksi itu diperlukan agar ada konsekuensi yang pengikat bagi para pengelola maupun masyarakat untuk patuh terhadap prokes yang berlaku selama PPKM level 3. "Sehingga kita juga bisa mengikat pengelola-pengelola itu agar tetap menjaga mematuhi ketentuan prokes ketat, supaya tidak meledak jadi gelombang ketiga seperti libur Lebaran kemarin," katanya.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Apa yang Kemendagri minta kepala daerah lakukan terkait inflasi? Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta kepala daerah dengan inflasi tinggi agar mengevaluasi sejumlah upaya pengendalian yang telah dilakukan. Upaya pengendalian harus berdampak dan tak hanya bersifat seremonial.
-
Bagaimana Kemnaker menerapkan K3 di tempat kerja? Salah satu upaya K3, yaitu penerapan faktor ergonomi di tempat kerja. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, bahwa Syarat K3 Lingkungan Kerja salah satunya yaitu Pengendalian Faktor Ergonomi di tempat kerja.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas K3? 'Tanggung jawab menerapkan K3, selain melalui regulasi (Kemnaker), juga aktor-aktor di tempat kerja, ' katanya.
Febrie berpesan, setiap tempat yang ramai dikunjungi orang harus disiplin dalam menjalankan prokes yang sudah ditentukan. "Contoh, ada PeduliLindungi kalau masuk mal, restoran, bioskop, dan harus ada hasil swab," tegasnya.
Dia mengatakan, tidak ada cara lain, selain harus ada disiplin prokes. Untuk melakukan pengawasan itu diperlukan pembentukan satgas yang disebar ke tempat-tempat yang sudah diidentifikasi akan ramai pengunjung.
"Kita harapkan untuk cegah gelombang ketiga Covid-19, nggak ada risiko itu. Jadi harus dikelola dengan baik," imbaunya.
Menurutnya, masyarakat kemungkinan akan bepergian ke tempat wisata, mal, restoran dan tempat-tempat lainnya selama masa Libur Nataru. "Oleh karena itu, harus ketat betul penerapan protokol kesehatan (prokes) ketika masuk (mal dan tempat wisata), ada PeduliLindungi, dan bawa hasil swab," katanya.
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta bersama stakeholder terkait akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan PPKM di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kemarin pembahasan Inmendagri Nomor 62 akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub)," ucap Febrie.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri meminta seluruh personel untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam yang sewaktu-waktu bisa terjadi, bahkan di tengah momen Nataru.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Baca SelengkapnyaWali kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bakal menertibkan kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaHeru menyayangkan pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk melakukan WFH.
Baca SelengkapnyaPengawasan melekat dilakukan secara terus-menerus ke semua anggota.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta anak buahnya jangan menyakiti hati masyarakat selama Operasi Patuh Jaya 2023.
Baca Selengkapnya