Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kajati DKI Dorong Sanksi Tegas bagi Pelanggar Prokes saat Nataru

Kajati DKI Dorong Sanksi Tegas bagi Pelanggar Prokes saat Nataru Suasana mal di Masa PPKM. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Febrie Adriansyah meminta agar sanksi tegas dijatuhkan kepada para pengelola tempat wisata, mal, hingga kafe yang lalai menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Kalau pengelola hiburan seperti bioskop, mal, dan semuanya itu lalai, maka di peraturan gubernur harus ada sanksi," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Sabtu (27/11).

Menurut Febrie, sanksi itu diperlukan agar ada konsekuensi yang pengikat bagi para pengelola maupun masyarakat untuk patuh terhadap prokes yang berlaku selama PPKM level 3. "Sehingga kita juga bisa mengikat pengelola-pengelola itu agar tetap menjaga mematuhi ketentuan prokes ketat, supaya tidak meledak jadi gelombang ketiga seperti libur Lebaran kemarin," katanya.

Febrie berpesan, setiap tempat yang ramai dikunjungi orang harus disiplin dalam menjalankan prokes yang sudah ditentukan. "Contoh, ada PeduliLindungi kalau masuk mal, restoran, bioskop, dan harus ada hasil swab," tegasnya.

Dia mengatakan, tidak ada cara lain, selain harus ada disiplin prokes. Untuk melakukan pengawasan itu diperlukan pembentukan satgas yang disebar ke tempat-tempat yang sudah diidentifikasi akan ramai pengunjung.

"Kita harapkan untuk cegah gelombang ketiga Covid-19, nggak ada risiko itu. Jadi harus dikelola dengan baik," imbaunya.

Menurutnya, masyarakat kemungkinan akan bepergian ke tempat wisata, mal, restoran dan tempat-tempat lainnya selama masa Libur Nataru. "Oleh karena itu, harus ketat betul penerapan protokol kesehatan (prokes) ketika masuk (mal dan tempat wisata), ada PeduliLindungi, dan bawa hasil swab," katanya.

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta bersama stakeholder terkait akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan PPKM di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kemarin pembahasan Inmendagri Nomor 62 akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub)," ucap Febrie.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Amankan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Amankan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Kapolri meminta seluruh personel untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam yang sewaktu-waktu bisa terjadi, bahkan di tengah momen Nataru.

Baca Selengkapnya
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster

Megawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Denpasar Segera Tertibkan 'Sarang' Prostitusi di Danau Tempe!
Wali Kota Denpasar Segera Tertibkan 'Sarang' Prostitusi di Danau Tempe!

Wali kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bakal menertibkan kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!
Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!

Kapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.

Baca Selengkapnya
Reaksi Heru Budi soal KTT ASEAN Bikin Macet Jakarta
Reaksi Heru Budi soal KTT ASEAN Bikin Macet Jakarta

Heru menyayangkan pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk melakukan WFH.

Baca Selengkapnya
Cara Kapolda Metro Cegah Anggota Main Judi Online, Ketahuan Disanksi Tegas!
Cara Kapolda Metro Cegah Anggota Main Judi Online, Ketahuan Disanksi Tegas!

Pengawasan melekat dilakukan secara terus-menerus ke semua anggota.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: 14 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Polisi di Operasi Patuh Jaya 2023
VIDEO: 14 Sasaran Pelanggaran yang Ditindak Polisi di Operasi Patuh Jaya 2023

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta anak buahnya jangan menyakiti hati masyarakat selama Operasi Patuh Jaya 2023.

Baca Selengkapnya