Kakak Saipul Jamil ungkap dalang kasus suap Panitera PN Jakut
Merdeka.com - Kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayat pasang badan dalam kasus suap pengurusan vonis kasus pencabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara. Dia menegaskan, adiknya Saipul sama sekali tidak terkait dalam kasus tersebut.
Samsul bercerita, kasus ini bermula dari tawaran salah satu pengacara Saipul, Berthanatalia untuk mengurus vonis. Menurut dia, pengacara Kasman Sangaji tidak terkait.
"Ada keterangan hari ini, pastinya Saipul Jamil dan bang Kasman tidak ada kaitan apa yang saya lakukan. Saya lakukan ini hanya semata permintaan ibu Berta, dan ternyata yang saya berikan sama sekali tak ada hubungannya dengan vonis Saipul Jamil. Saya kecewa itu saja. Jadi itu permintaan yang diminta Berta, saya berikan, saya nggak ngerti (tujuannya)," ujar Samsul usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/6).
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Bagaimana Saipul Jamil menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya? Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Bagaimana kondisi Saipul Jamil? 'Dia dalam keadaan sehat,' ucapnya.
-
Apa yang disampaikan Saipul Jamil terkait video yang viral? Saipul Jamil Tak Akan Mempermasalahkan Video Saat Diamankan Polisi di Media Sosial 2 Tentunya, hal ini membantah segala tuduhan terhadap Saipul Jamil.
Hal ini ditegaskan pula oleh pengacaranya, Tito Hananta Kusuma, saat dampingi kliennya itu. Dengan ini, dirinya meminta kepada KPK agar lebih jeli melihat kasus ini.
"Permintaan dari ibu Berta. Ternyata permintaan tersebut sama sekali tidak terkait dengan pokok perkara. Jadi di sini kami mohon pada penyidik KPK untuk jeli mengungkap kasus ini apakah ini upaya penyuapan hakim atau ini satu konspirasi berupa spekulasi atau suatu penipuan," tegas Tito.
Menurut dia, Samsul tak tahu jika uang itu untuk melakukan suap seperti yang dituduhkan KPK. Terlebih, hal ini dilakukan untuk kepengurusan vonis Saipul Jamil.
"Yang diberikan Samsul hanya semata-mata memenuhi dari permintaan dari pengacaranya ibu Berta. Kemudian ditegaskan adiknya sama sekali tidak ada terkait dengan persoalan ini," tutur Tito.
Diketahui, Pada Rabu (15/6) lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, usai melakukan transaksi di Sunter Jakarta Utara. Pemberian uang diduga untuk meringankan vonis pedangdut Saipul Jamil atas perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pada operasi tersebut, tidak hanya Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga barang bukti suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Selain menemukan Rp 250 juta, penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Propam memeriksa sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil
Baca Selengkapnyayahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat pada Jumat sore.
Baca SelengkapnyaTeka teki penangkapan artis sekaligus pedangdut Saipul Jamil sudah terkuak.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Jakarta Barat.
Baca Selengkapnya“Mohon maaf banget kepada tim dari Polsek Tambora yang saya tiba-tiba udah berpikir negatif," kata Saipul
Baca SelengkapnyaAdapun dalam kasus ini S alias Steven selaku asisten Saipul Jamil dan pengedar narkoba R alias Dede telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSoal video viral yang memperlihatkan Saipul Jamil tengah diamankan polisi beberapa waktu lalu. Simak info lengkapnya!
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaPublik amat terkejut dengan cara sejumlah anggota polisi kala mengamankan mantan suami Dewi Perssik dan asistennya itu.
Baca SelengkapnyaSatu Mobil dengan Target Operasi Kasus Narkoba, Saipul Jamil Ditangkap Polisi
Baca Selengkapnya