Kakek di Pademangan Cabuli Cucunya Usia 7 Tahun hingga Meninggal
Merdeka.com - Seorang kakek berinisial TS (54) tega mencabuli bocah tujuh tahun yang tak lain cucu tirinya sendiri. Ironisnya, akibat perbuatan tersebut, korban berinisial KO meninggal dunia, karena alami infeksi di bagian kemaluan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengungkap, kasus perbuatan cabul terhadap anak dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga tersebut terjadi sekitar bulan Maret di daerah Pademangan Timur, Jakarta Utara.
"Tersangka TS umur 54 tahun, korban KO 7 tahun 5 bulan, ini dalam keadaan meninggal. Kemudian pelapor KUR, 45 tahun nenek korban. Kemudian saksi TW 24 ibu korban. Dengan barang bukti visum dari rumah sakit Kramat Jati, kemudian hasil pemeriksaan forensik Rumah Sakit Persahabatan," kata Guruh ketika konferensi pers di kantornya pada Senin (5/4).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penyakit kelamin? Masalah pelacuran pun menimbulkan efek sangat negatif. Rata-rata satu dari tiga anggota militer Belanda menjadi korban penyakit kelamin.
-
Bagaimana pria itu membunuh anak tirinya? 'Mereka cekcok sehingga tersangka SE ini menusuk SR dan anaknya menggunakan pisau sehingga anak tidak tertolong lagi,' kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Guruh menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau aksi Bejat TS mulai terendus ketika korban pada Senin 22 Maret 2021, sekitar pukul 09.00 WIB mengalami kejang-kejang yang lantas dibawa oleh nenek, ibu, serta tetangga korban ke rumah sakit.
"Lalu dirujuk ke Rumah Sakit Pademangan, karena peralatan medis kurang memadai dan dirujuk kembali ke rumah sakit Persahabatan pada pukul 19.00 WIB. Sepuluh jam kemudian. Setelah dilakukan perawatan, pada hari selasa tanggal 30 Maret 2021 pukul 04.30 WIB korban meninggal dunia," terang Guruh.
Kemudian pada 30 Maret tersebut, pihak Rumah Sakit Persahabatan menghubungi pihak piket Reskrim, lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana atas luka yang ada di bagian kemaluan korban.
"Karena sebenarnya pihak rumah sakit ini sudah diminta keluarga mengeluarkan jenazah korban, tetapi tidak diizinkan karena ada dugaan terjadi tindak pidana," jelasnya.
"Kemudian piket reskrim berkoordinasi dengan seluruh anggota yang di sini, PPA dan Satreskrim, serta unit Reskrim di Pademangan, menuju ke Rumah Sakit Persahabatan untuk melakukan pengecekan terhadap korban," tambahnya.
Karena ditemukan adanya dugaan tindak kekerasan yang dialami KO, sebagaimana hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit Persahabatan. Didapati adanya infeksi pada kemaluannya hingga merambat ke infeksi ginjal.
Atas temuan tersebut, lalu pihak kepolisian menindaklanjuti dengan membuat laporan polisi untuk mengurus visum jenazah dan mengungkap kasus tersebut, hingga diamankannya pelaku TS ditempat kerjanya.
"Pelaku diamankan di tempat kerja di Pelabuhan Sunda Kelapa pada hari Selasa tanggal 30 pukul 22.30 WIB. Dan sampai saat ini kasus masih dalam proses penyidikan di Polres Jakarta Utara," terangnya.
Atas perbuatannya, TS disangkakan dengan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 56 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
TS Cabuli Korban Sebanyak 8 Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap TS telah melakukan aksi bejatnya sebanyak delapan kali terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.
"Dalam pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 8 kali. Semua perbuatan dilakukan di kamar mandi, karena pelaku ini sering melihat korban mandi ketika di kamar mandi," beber Guruh.
Tindakan cabut TS tersebut sering dilakukan ketika hendak memandikan korban. Hingga pelaku pun memberikan ancaman pembunuhan. Agar perbuatan bejatnya tersebut tidak diberitahu kepada siapapun.
"Pada saat melakukan perbuatan tersebut pelaku mengancam jangan sampai melaporkan. Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun pada neneknya, nanti akan dibunuh mereka. Pada saat dilakukan pencabulan korban ini sudah bicara, om sakit om. Tetapi sudah diancam korban takut," ujarnya.
"Kemudian pada hari Senin tanhhal 22 Maret 2021, sekitar pukul 09.00 WIB pagi korban merasa kesakitan dan bercerita kepada ibu kandung korban bahwa kemaluannya sakit," tambahnya.
Walau sudah diberikan pertolongan pertama oleh ibu kandung korban, seperti pemberian obat penahan rasa sakit, namun infeksi yang diderita KO semakin parah hingga akhirnya infeksi, dan meninggal dunia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bocah perempuan umur tujuh tahun ditemukan tewas tidak wajar lantaran diperkosa oleh AY pamannya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTrigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPria inisial EX ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap cucunya,
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban tiba-tiba terjatuh di depan pintu rumah dan kemudian dinyatakan meninggal.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca Selengkapnya