Kalah gugatan, Kabiro Hukum Pemprov DKI sebut hakim PTUN keliru
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memberikan izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Dari kekalahan ini, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menilai ada pertimbangan hukum yang keliru dari majelis hakim dalam mengambil keputusan. Meski demikian, Yayan enggan membeberkan kekeliruan yang dimaksud. Yayan memastikan akan mengkaji hasil putusan dan poin-poin perkara yang diberikan oleh hakim. Dia akan membuka kekeliruan versi Biro hukum saat sidang banding.
"Pasti kita ada pertimbangan hukum yang keliru dari PTUN. Ada empat pertimbangan hukum. Nanti kita bahas mulai dari eksepsi, yang dikeluarkan ada beberapa pihak. Proses secara yuridis akan lihat. Mengenai pokok perkara nanti kita lihat, di situ kan mengenai tidak adanya aturan. Nanti kita jawab diproses banding kita," kata Yayan saat dihubungi, Rabu (1/6).
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kapan gugatan Panji Gumilang dilayangkan? “Sehubungan dengan masalah yang akan saya hadapi di pengadilan dimana Panji Gumilang telah menggugat saya, kemarin 14 Juli 2023 secara resmi saya telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M.Ihsan Tanjung,“ kata Anwar dalam keterangan pers diterima, Sabtu (15/7/2023).
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Ditambahkannya, Yayan menyatakan Pemprov DKI siap mengajukan banding PTUN atas dikabulkannya gugatan warga tersebut dalam jangka waktu kurang dari 14 hari.
"Kita (DKI) mau ajukan banding atas putusan PTUN. Kalau pengajuannya banding tidak boleh lebih dari empat belas hari. Kita banding," pungkas Yayan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca SelengkapnyaMeski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca SelengkapnyaMK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaGugatan PDIP terhadap KPU itu masuk ke PTUN Jakarta sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaPutusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaApabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.
Baca Selengkapnya