Kalah lawan warga Bidara Cina di PTUN, Pemprov DKI ajukan kasasi
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kawasan Bidaracina akan menjadi salah satu lokasi yang dilalui proyek sodetan kali Ciliwung. Ternyata, rencana ini mendapat penolakan dari warga Bidaracina dan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Akhirnya, gugatan itu dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin, 15 April 2016. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya tak akan tinggal diam dan akan melakukan upaya lanjutan terhadap putusan hakim.
"Pasti ada upaya hukum lagi. Tidak mungkin kami hanya sampai di situ," kata Yayan saat dihubungi, Rabu (27/4).
-
Apa Teka-Teki Sindiran itu? Teka-teki sindiran merupakan suatu bentuk teka-teki yang dirancang dengan tujuan menyampaikan sindiran atau kritik tersembunyi melalui kata-kata atau kalimat yang memiliki makna ganda.
-
Dimana kejadiannya? Sherlock Holmes menghadiri pesta kebon Watson di kediamannya di London.
-
Di mana gerakan-gerakan ini bisa dilakukan? Gerakan berikut ini juga bisa dilakukan sambil bersantai menonton televisi lho.
-
Dimana lagi tanda titik digunakan selain di akhir kalimat? Penggunaan tanda titik dalam kalimat berikutnya yaitu dalam penulisan bagan, ikhtiar, atau daftar. Dalam hal ini, tanda titik biasanya selalu ditambahkan di belakang satu huruf atau angka pada bagan, ikhtiar, atau daftar. Fungsinya tidak lain untuk membedakan bagian sehingga pembaca dapat memahami informasi dengan lebih jelas. Berikut contohnya:II. Provinsi Jawa Barat1. Kota Bekasi2. Kabupaten Bekasi3. Pembahasan3.1 Isi3.2 Analisa Tabel3.3 Analisa Grafik
-
Di mana bangunan ditemukan? Arkeolog menemukan struktur atau bangunan misterius di bawah lapangan bola bangsa Maya di Campeche, Meksiko.
-
Siapa yang bisa ngungkapin kata terakhir? Anda bisa mengungkapkan kata-kata terakhir yang bikin nangis untuk kekasih hati.
Upaya yang bakal ditempuh, menurut Yayan adalah dengan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia menyebut jika salinan putusan resmi yang dibacakan majelis hakim, langkah kasasi akan dilakukan dalam waktu 7 hari.
"Karena proses acaranya khusus untuk penetapan lokasi dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, jadi dia punya prosedur sendiri yang berbeda dengan perkara lain. Iya, DKI akan tetap memastikan sodetan Ciliwung bisa melalui Bidaracina," tegasnya.
Dia mengaku pertimbangan majelis hakim mengabulkan seluruh poin gugatan warga Bidara Cina adalah karena pihak Pemprov DKI sebagai tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
Dia berdalih, pihak biro hukum sudah datang dalam sidang. Namun tidak dianggap karena tidak membawa surat kuasa resmi. Menurutnya, hal ini karena persidangan itu termasuk pada acara cepat dengan jangka waktu 21 hari saja.
"Enggak, bukan. Ada, kita perwakilan. Cuma ini kan acaranya acara cepat, 21 hari. Nah kita ada prosedur pembuatan surat resmi itu agak memakan waktu lama. Jadi kalau pun datang, itu kita enggak diakui karena enggak membawa surat kuasa. Surat kuasanya belum jadi," klaim Yayan.
Ditambahkannya, perkara ini akan menjadi bahan evaluasi Biro hukum. Terlebih soal penerbitan surat kuasa khusus untuk persidangan dengan mekanisme acara cepat, agar lebih singkat dikeluarkan.
"Karena kan kalau surat dinas memang lama prosedurnya. Sesuai tahapan. Harus melalui ini, melalui ini, nah, padahal, di acara yang cepat ini, waktunya terbatas," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Mardiono blak-blakan soal tak lolosnya PPP ke Senayan
Baca SelengkapnyaPDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca Selengkapnya