Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalah lawan warga Bidara Cina di PTUN, Pemprov DKI ajukan kasasi

Kalah lawan warga Bidara Cina di PTUN, Pemprov DKI ajukan kasasi Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kawasan Bidaracina akan menjadi salah satu lokasi yang dilalui proyek sodetan kali Ciliwung. Ternyata, rencana ini mendapat penolakan dari warga Bidaracina dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Akhirnya, gugatan itu dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin, 15 April 2016. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya tak akan tinggal diam dan akan melakukan upaya lanjutan terhadap putusan hakim.

"Pasti ada upaya hukum lagi. Tidak mungkin kami hanya sampai di situ," kata Yayan saat dihubungi, Rabu (27/4).

Upaya yang bakal ditempuh, menurut Yayan adalah dengan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia menyebut jika salinan putusan resmi yang dibacakan majelis hakim, langkah kasasi akan dilakukan dalam waktu 7 hari.

"Karena proses acaranya khusus untuk penetapan lokasi dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, jadi dia punya prosedur sendiri yang berbeda dengan perkara lain. Iya, DKI akan tetap memastikan sodetan Ciliwung bisa melalui Bidaracina," tegasnya.

Dia mengaku pertimbangan majelis hakim mengabulkan seluruh poin gugatan warga Bidara Cina adalah karena pihak Pemprov DKI sebagai tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.

Dia berdalih, pihak biro hukum sudah datang dalam sidang. Namun tidak dianggap karena tidak membawa surat kuasa resmi. Menurutnya, hal ini karena persidangan itu termasuk pada acara cepat dengan jangka waktu 21 hari saja.

"Enggak, bukan. Ada, kita perwakilan. Cuma ini kan acaranya acara cepat, 21 hari. Nah kita ada prosedur pembuatan surat resmi itu agak memakan waktu lama. Jadi kalau pun datang, itu kita enggak diakui karena enggak membawa surat kuasa. Surat kuasanya belum jadi," klaim Yayan.

Ditambahkannya, perkara ini akan menjadi bahan evaluasi Biro hukum. Terlebih soal penerbitan surat kuasa khusus untuk persidangan dengan mekanisme acara cepat, agar lebih singkat dikeluarkan.

"Karena kan kalau surat dinas memang lama prosedurnya. Sesuai tahapan. Harus melalui ini, melalui ini, nah, padahal, di acara yang cepat ini, waktunya terbatas," pungkasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: PPP Tak Lolos Ke Senayan, Mardiono Skakmat
VIDEO: PPP Tak Lolos Ke Senayan, Mardiono Skakmat "Ketua KPU Bukan Pengganti Tuhan"

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Mardiono blak-blakan soal tak lolosnya PPP ke Senayan

Baca Selengkapnya
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran

PDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.

Baca Selengkapnya