Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kamis, Polisi Berlakukan Sanksi Tilang Ganjil-Genap di Jakbar

Kamis, Polisi Berlakukan Sanksi Tilang Ganjil-Genap di Jakbar ganjil genap. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Barat siap memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan roda empat (R4) yang melanggar aturan aturan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Barat, mulai Kamis (29/10).

"Sosialisasi pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor sudah dilakukan selama tiga hari, sejak Senin (25/10) hingga Rabu hari ini," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Argadija Putra, saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).

Menurut Argadija, Satlantas Polres Metro Jakarta Barat mengimbau kepada masyarakat agar lebih patuh kepada kepada aturan ganjil-genap kendaraan bermotor diterapkan di dua lokasi, yakni Jalan Tomang Raya dan Jalan S Parman. Pada pelaksanaan kebijakan ganjil-genap tersebut, kendaraan R4 yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap, sesuai dengan tanggal pada kalender pada hari tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Imbauan kepada masyarakat agar lebih patuh, karena sanksi tilang diberlakukan mulai Kamis besok. Aturan rambu-rambu juga agar diperhatikan," kata Argadija.

Menurut Argadija, pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap disamakan dengan melanggar aturan rambu-rambu lalu lintas. Berdasarkan Pasal 287 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar aturan rambu-rambu dikenakan sanksi denda Rp500.000.

Argadija menambahkan, pada pelaksanaan sosialisasi kebijakan ganjil-genap, mulai Senin (25/10), pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap dan mendapat teguran lisan, jumlahnya semakin menurun.

Pada Senin (25/10) tercatat sebanyak 120 mobil, pada Selasa (26/10) ada sebanyak 64 mobil, dan pada Rabu hari ini hingga pukul 10.00 WIB ada 40 mobil.

Kebijakan ganjil-genap ini diberlakukan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya sejak dilaksanakannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, yakni pagi pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB serta sore pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta

Ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Latif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.

Baca Selengkapnya
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang

Aan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.

Baca Selengkapnya
Arus Balik Meningkat, One Way Diberlakukan di Tol Trans Jawa
Arus Balik Meningkat, One Way Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Polisi dan Jasamarga memberlakukan one way di ruas Jalan Tol Semarang-Solo dan Jalan Tol Batang-Semarang untuk mengurai kepadatan pada arus balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Begini Mekanisme Tilang Uji Emisi, Sama Seperti Tilang Tak Pakai Helm?
Begini Mekanisme Tilang Uji Emisi, Sama Seperti Tilang Tak Pakai Helm?

Doni menegaskan, razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya

Rekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran

Penerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.

Baca Selengkapnya
623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah
623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE

Pemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.

Baca Selengkapnya
Awas Macet, Ada Perbaikan Jalan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
Awas Macet, Ada Perbaikan Jalan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

Jasa Marga telah menyiapkan mitigasi risiko di antaranya pengalihan arus lalu lintas yang terdampak sebelum area kerja, mempersempit area kerja dan lainnya.

Baca Selengkapnya