Kapolda Metro Buka Hotline Terima Aduan Laporan Kasus Mandek, Ini Alurnya
Merdeka.com - Suara hati masyarakat yang merasa penangan kasus berjalan lambat maupun dipersulit ternyata didengar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Keluhan itu coba dijawab dengan membuka layanan hotline via Whatsapp (WA) sebagai wadah aduan.
Terobosan baru itu direalisasikan pada nomor yang nantinya bisa digunakan warga ketika mengalami permasalahan atas perkara yang dihadapinya.
"Saya membuka semacam dialog saya dengan masyarakat yang sedang beperkara. Nah kami memberikan ruang kepada masyarakat yang beperkara," kata Karyoto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/4).
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang bisa diakses lewat hotline Rim Polri? Masyarakat juga bisa mengakses via WhatsApp dan Telegram di nomor 0813 9920 9898.Dengan adanya layanan ini diharapkan masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan yang menyebut sebagai panitia penerimaan anggota Polri.
-
Gimana Kemensos menangani aduan masyarakat? 'Ini prestasi luar biasa, bukan WTP yang kami bangga. Tapi respon ibu sangat cepat. Jumat saya WA (Whatsapp) ibu, dan sabtu sudah salur,' katanya.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana cara akses hotline Rim Polri? Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan hal yang belum diketahui dengan mengakses nomor 1500 598 dan 021 8060 2198 yang akan tersambung ke call center Hotline Rim Polri.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
Menurutnya, sejak menjabat Maret 2023 lalu. Dirinya telah melihat berbagai keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan ketika beperkara dan mengalami kendala saat mencari kepastian hukum.
"Kasihan masyarakat merasa terganggu dengan penanganan perkaranya yang tidak kunjung selesai atau mungkin merasa dari anggota 'kami yang kurang komunikasi' sehingga dianggap menyulitkan atau berlama-lama," ucapnya.
Melalui hotline ini diharapkan masyarakat bisa mengadu apabila menghadapi permasalahan hukum yang telah berjalan pada nomor WA 0821-7760-6060.
"Nah kami memberikan ruang kepada masyarakat yang beperkara yang sifatnya mengeluh, meminta kepastian hukum dengan cara saya membuka hotline ini nomornya adalah, via whatsapp ya saya sengaja satu tidak bikin banyak karena nanti pusing bingung memfilternya yaitu whatsapp nomor 082177606060," sebutnya.
Sebagai Pengawas
Karyoto juga memerintahkan kepada seluruh jajarannya sampai tingkat wilayah untuk lebih proaktif ketika menangani sebuah kasus. Dengan menginformasikan secara transparan baik pelapor maupun terlapor, sehingga dugaan intimidasi sampai kasus yang lambat bisa diatasi.
"Mudah-mudahan dengan kanal seperti ini masyarakat yang berkaitan dengan perkara atau dirugikan atau merasa penanganan perkaranya lambat dan lain-lain bisa menyalurkan," katanya.
"Dengan yang pertama identitasnya jelas ya identitasnya jelas kemudian hal yang dilaporkan juga jelas. Misalnya saya sebagai pelapor nomor LP, Penyidik melakukan intimidasi dan lain-lain Jadi kami akan lebih jelas kira-kira dugaan awalnya apa," tambah dia.
Karyoto menambahkan tujuan lain hotline ini sebagai wadah pengawasan kepada jajarannya. Bahwa apabila ada penyidik yang menghambat proses penanganan perkara masyarakat akan ditindak.
"Tentunya saya akan baca dan saya akan disposisi baik ini misalnya ini ada perilaku ini wasidik panggil para pihak gelarkan atau mungkin kalo ada pelanggaran anggota propam telusuri selidiki dugaan-dugaan yang terjadi terhadap pelanggaran penanganan oleh anggota," ucap Karyoto.
Lalu Bagaimana Alur Pengaduannya?
Masyarakat bisa mengakses keluhannya melalui nomor Whatsapp 082177606060. Dengan sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pengadu, semisal identitas.
"Yang paling penting saya sampaikan identitas ya kalo bisa misalnya ya saya. Nama ini tolong lampirkan foto/capture Whatsappnya KTP nya biar bisa jelas diidentifikasi betulkah sebagai pihak terkait atau temannya temannya," imbuh Karyoto.
Kepastian identitas diperlukan agar pihak yang mengadukan tepat sasaran. Sehingga, memudahkan petugas dalam proses identifikasi aduan yang dilaporkan masyarakat.
Selanjutnya, persyaratan yang harus dipenuhi yakni pelapor wajib mencantumkan nomor laporan polisi atau STPL. Dengan sejumlah informasi pendukung semisal nama penyidik yang menangani dan jenis masalah kasus.
"Kemudian hal yang dilaporkan juga jelas misalnya saya sebagai pelapor no LP sekian-sekian tanggal sekian di direktorat reserse kriminal umum tanggal sekian-sekian kemudian sudah ditangani oleh penyidik siapa," kata dia.
"Sebutkan no.hp nya berapa biar kecepatannya bisa kami konfirmasi, hal yang dikeluhkan misalnya penyidik berpihak, penyidik mengintimidasi dan lain-lain," katanya menambahkan.
Karyoto menambahkan, masyarakat juga dapat memberikan data pelengkap melalui email. Sehingga masalah yang dilaporkan bisa lebih cepat ditangani untuk ditindaklanjuti.
"Kemudian diharapkan juga alamat emailnya kalau ada mungkin secara verbal kita bisa berkomunikasi lewat email lebih cepat sehingga hubungan antara yang mengeluh dengan yang mencoba menyelesaikan permasalahan ini bisa lebih cepat," ungkapnya.
merdeka.com telah coba menggunakan layanan hotline dengan mengakses WA nomor 082177606060. Lalu muncul balasan both secara otomatis, sebagai berikut:
*Terima kasih telah menghubungi Hotline Centre Penanganan Perkara Polda Metro Jaya*
Kepada Bapak/Ibu yang ingin membuat pengaduan harap melengkapi administrasi pengaduan sebagai berikut :
1. Identitas disertai foto KTP (nama dan alamat sesuai KTP)2. No Hp atau Email3. Foto Laporan Polisi atau STPL4. Waktu kejadian dan dilaporkan5. Kronologis kejadian6. Pengaduan yang disampaikan
*Terimakasih telah menghubungi Hotline Polda Metro Jaya*Pengaduan Anda akan segera kami tindaklanjuti.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang mengadu kerap dimintai sejumlah uang ketika mengadu ke hotline tersebut.
Baca SelengkapnyaKehadiran layanan contact atau call center 110 Polri ini ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan membuka layanan aduan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat telah menyiapkan format pada nomor 0822-1112-4007 yang dijadikan sebagai hotline.
Baca SelengkapnyaMabes Polri membuka layanan hotline guna mengajak masyarakat ikut mengawasi anggota Polri yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaSelain datang langsung tanpa diwakili, pelapor juga harus membawa berkas yang diperlukan.
Baca SelengkapnyaPSI menyediakan layanan hotline pengaduan melalui nomor WhatsApp
Baca SelengkapnyaPolres Cimahi memberikan respon cepat atas pengaduan masyarakat. Anggota Polres bahkan kedapatan terjun langsung menanggapi.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan, banyak laporan iseng yang masuk melalui nomor WhatsApp Lapor Mas Wapres.
Baca SelengkapnyaKominfo akan menindak tegas nomor-nomor yang berupaya menipu masyarakat.
Baca SelengkapnyaHotman mengaku mendapatkan banyak pengaduan melalui instagram-nya dari seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaMabel Polri membuka layanan informasi terkait penerimaan anggota Polri tahun 2024.
Baca Selengkapnya