Kapolda Metro sebut Jessica yang minta ditahan di sel 2x1 meter
Merdeka.com - Terdakwa kasus racun sianida Jessica Kumala Wongso sempat mengeluh saat dirinya dikurung di ruangan berukuran 2x1 meter di Polda Metro Jaya. Hal ini dikatakan saat dirinya menjalani persidangan ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Menanggapi itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menegaskan, kalau hal tersebut atas dasar kemauan Jessica sendiri. "Hasil info yang kami dapat itu permintaan yang bersangkutan. Karena tidak mau sosialisasi dengan yang lain, tidak mau kumpul. Itu yang diinginkan Jessica," ujar Kapolda saat melakukan bakti sosial di Rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur, Jumat (30/9).
Selain itu, Jessica juga mengatakan kalau dirinya ditekan oleh mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti saat menjalani pemeriksaan. Iriawan pun menyayangkan hal tersebut kepada Jessica yang tidak melapor.
-
Siapa yang menjemput Jessica Wongso di Lapas Pondok Bambu? Ketika menjemput Jessica di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Yakup sempat memperbarui IG Story-nya.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Apa yang dikenakan Jessica? Jessica juga membagikan potret dirinya saat menggendong bayi Julia Eden yang mengenakan dress tutu berwarna putih. Dengan blazer tweed berwarna putih, sang nenek memancarkan pesona yang anggun. Tatanan rambutnya yang rapi menambahkan sentuhan kemewahan pada penampilannya.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
"Ya itu kan baru sepihak nanti mungkin akan didalami oleh Propam karena ini masukan buat kita. Kenapa Jessica tidak mengatakan dulu waktu pemeriksaan kan ada kuasa hukumnya," ujarnya.
Meskipun demikian, Iriawan berterima kasih atas hal tersebut. Menurutnya, ini merupakan masukan kepada pihak kepolisian dalam bertugas.
"Namun demikian ini kan masukan buat kita. Propam Mabes Polri sudah merespons, karena kami dari Mabes juga sudah menganalisa tentang keterangan Jessica yang disampaikan di persidangan," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica Kumala Wongso tersenyum lebar setelah resmi menghirup udara bebas.
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaKemenkumham menyatakan, proses wawancara itu tidak sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaPenampakan rumah mewah Jessica Kumala Wongso di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaEdward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso akan dibebaskan bersyarat dari Lapas, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8) hari ini
Baca Selengkapnya