Kapolres Jakpus Sebut Sudah Bubarkan Kerumunan saat Penutupan McDonald's Sarinah
Merdeka.com - Seremoni penutupan gerai makanan cepat saji McDonald's Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat menjadi sorotan. Sebab, acara itu menarik perhatian warga yang melintas sehingga menimbulkan kerumunan di tengah Pandemi dan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) saat ini.
Penutupan yang dilakukan Minggu (10/5) sekira pukul 22.00 Wib tersebut disaksikan banyak orang.
Tak tanggung-tanggung, ratusan orang ikut menghadiri acara ini. Kebanyakan dari mereka turut mengabadikan momen penutupan gerai ini melalui ponselnya.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
Banyak yang melihat ini bertentangan dengan aturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB di Ibu Kota Jakarta yang melarang adanya kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, pihaknya sudah memberikan imbauan.
"Kita hadir dan imbau tuk bubar. Dan setelah tutup, mereka bubar," kata Heru kepada Liputan6.com, Senin (11/5).
Saat ditegaskan, apakah tidak ada yang bubar sebelum tutup? Dia menuturkan.
"Ya sebagian bubar, sebagian masih nunggu. Kan datangnya enggak barengan. Ada yang beli, ada juga yang lewat lihat-lihat keramaian ada apa. Enggak lama mereka bubar," tuturnya.
Reporter: Putu MertaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaApabila mendapati kegiatan konvoi takbiran keliling untuk segera melaporkan ke call center Polri 110
Baca SelengkapnyaSalah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.
Baca SelengkapnyaKendaraan yang melintas dari arah Bundaran HI dialihkan ke arah Jalan Sumenep atau Jalan H Agus Salim
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca Selengkapnya