Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karut marut pengelolaan karyawan PT Transjakarta

Karut marut pengelolaan karyawan PT Transjakarta sopir TransJakarta mogok kerja. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Karyawan PT Transjakarta melakukan aksi mogok kerja menuntut perbaikan nasib mereka kepada pihak manajemen. Aksi yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB, Senin (12/6) tersebut menyebabkan warga Ibukota yang menggunakan moda transportasi massal ini telantar, karena tidak diangkut dan diturunkan di tengah perjalanan.

Salah satu karyawan TransJakarta Firdaus (34) mengungkapkan, sudah banyak teman-temannya yang bekerja belasan tahun namun tak kunjung berstatus menjadi karyawan tetap. Dia menambahkan, mereka harus melakukan kontrak ulang setiap tiga bulan. Sehingga nasib karyawan bus berwarna biru itu semakin tidak jelas.

"Jadi selama ini bertahun-tahun hanya PKWT kondisinya, bahkan ada sampai 12 tahun. Kita melihat bahwa sebenarnya yang tiga bulan kerja di rezim saat ini bisa diangkat jadi karyawan, tapi yang sudah bekerja bertahun-tahun tidak pernah diangkat atau ditesting untuk menjadi karyawan," katanya di depan kantor Transjakarta, Jl Meyjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Senin (12/6) kemarin.

Orang lain juga bertanya?

Pengamat transportasi Darmaningtyas menilai, aksi yang dilakukan sopir bus TransJakarta ini memang merupakan hal yang wajar dilakukan. Seharusnya BUMD milik Pemprov DKI Jakarta itu tidak menerapkan sistem karyawan kontrak untuk pekerjaan yang monoton dan menyangkut pelayanan kepada warga.

"Kalau dari segi transportasi, aksi itu mengganggu pelayanan. Tapi tuntutan itu wajar karena outsourcing itu tidak boleh untuk pekerjaan yang tetap. Jadi suatu pekerjaan kalau tetap dikerjakan seseorang tidak boleh di outsourcing," katanya saat dihubungi merdeka.com, Senin (12/6).

Selain masalah status, dia menduga, karyawan Transjakarta juga mengalami kekhawatiran terhadap kelanjutan kerja mereka. Sebab, adanya aturan larangan suami istri bekerja membuat mereka merasa terancam. Untuk itu pihak manajemen harus memberikan penjelasan mengenai aturan tersebut, jangan sampai itu menjadi alasan untuk melakukan pemecatan.

"Peraturan suami istri gak boleh itu baru atau lama? Kalau baru maka peraturan itu mestinya berlaku untuk yang akan datang, kalau sudah ada sekarang suami istri sebelum aturan tersebut gak boleh dipecat. Karena peraturan diberlakukan sejak digunakan," tegasnya.

Darmaningtyas mengungkapkan, seharusnya pihak manajemen memberikan penjelasan mengenai kondisi keuangan perusahaan saat ini. Jangan sampai direksi melakukan pemecatan dengan alasan efisiensi. Karena itu bukan merupakan jalan yang tepat dilakukan untuk menguatkan pundi-pundi keuangan mereka.

"Tahun lalu sudah berapa orang dipecat? Menurut saya diganti aja Dirutnya (Budi Kaliwono), dari pada karyawan dipecat mending Dirut yang dipecat aja. Kalau untuk masalah keuangan, gaji direksinya dipotong aja jangan karyawan. Gaji direksi kan tinggi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Staf Operasional PT TransJakarta Budi Marcelo mengatakan, akan memberikan waktu kepada pihak manajemen untuk memenuhi permintaan mereka. Sopir bus TransJakarta akan tetap bekerja sembari menunggu keputusan tersebut.

"Saya harap agar manajemen memiliki kebijakan untuk mengesahkan status karyawan dan menaikkan kontrak PKWT periode 1 Juli 2016 sampai 30 Juni 2017 untuk mendapatkan SK karyawan tetap," katanya.

Dia mengungkapkan, sopir bus TransJakarta merupakan pelayan masyarakat bukan orang berangasan. Untuk itu mereka meminta kepastian hidup yang lebih layak, salah satunya dengan peningkatan status menjadi karyawan tetap.

"Udah cukup gak usah siap-siap. Kita memberikan waktu 2x24 jam, sampai Rabu jam 10 agar memberikan jawaban kepada kita dan kita harap kebijaksanaan, etikat baik untuk memberikan status karyawan tetap, untuk membuat hati kita lebih kondusif, agar ada kenyamanan dalam bekerja sehingga kita dapat memberikan pelayanan lebih baik. Wujudkan jargon kita saat ini, Kini lebih baik," tegasnya.

Bila permintaan mereka diabaikan, Budi mengungkapkan, akan melakukan aksi mogok kerja kembali sebagaimana dilakukan hari ini. Sebab, dia menjelaskan, percuma bekerja jika status mereka tidak meningkat.

"Kalau gak ada jawaban, kita ga bisa kerja, kita stop bukan untuk mengganggu pelayanan. Tapi untuk memastikan kita nemiliki status. Sekarang udah gak perlu rame-rame lagi. Tolong kalau mau dukung pergerakan ini kita kerja kembali, kita pelayan masyarakat," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon
Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon

Surat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Sentil Perusahaan BUMN Karya Kerap Merugi dan Nyaris Bangkrut
Ganjar Sentil Perusahaan BUMN Karya Kerap Merugi dan Nyaris Bangkrut

Ganjar mengaku tidak kaget atas fenomena BUMN Karya merugi meski memperoleh proyek infrastruktur.

Baca Selengkapnya
Kondisi Karyawan dan Manajemen di Garuda Indonesia Ternyata Tak Harmonis, Sampai Minta Perlindungan DPR
Kondisi Karyawan dan Manajemen di Garuda Indonesia Ternyata Tak Harmonis, Sampai Minta Perlindungan DPR

Sekarga juga sudah mendapatkan support dari federasi BUMN kemudian juga dari nasional comitee congres (NCC) Indonesia.

Baca Selengkapnya
Curhat di DPR Sampai Nangis, Pegawai Indofarma: Kalau Tidak Ingat Tuhan, Kami Sudah Bunuh Keluarga Sendiri
Curhat di DPR Sampai Nangis, Pegawai Indofarma: Kalau Tidak Ingat Tuhan, Kami Sudah Bunuh Keluarga Sendiri

Meidawati mencatat sudah ada 3 pegawai Indofarma mengalami kecelakaan saat bekerja. Alhasil biaya perawatan mereka tidak bisa dijamin oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini

Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?

Ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.

Baca Selengkapnya
Serikat Karyawan Garuda Indonesia Beberkan Dugaan Upaya Licik Perusahaan
Serikat Karyawan Garuda Indonesia Beberkan Dugaan Upaya Licik Perusahaan

Manajemen Garuda Indonesia dinilai melakukan upaya pemberangusan serikat pekerja maskapai pelat merah itu.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Direksi PT Timah soal Korupsi Timah yang Seret Harvey Moeis
Penjelasan Lengkap Direksi PT Timah soal Korupsi Timah yang Seret Harvey Moeis

Dalam rapat bersama Komisi VI DPR, jajaran direksi PT Timah menjelaskan laporan keuangan. Namun anggota komisi tidak puas.

Baca Selengkapnya
Puan Dukung Pemerintah Fokus Selamatkan Tenaga Kerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK
Puan Dukung Pemerintah Fokus Selamatkan Tenaga Kerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Puan juga mengingatkan Pemerintah agar memberi bantuan yang efektif, hal ini menyusul adanya isu Pemerintah akan melakukan bail out untuk menyelamatkan Sritex.

Baca Selengkapnya
PTDI Cicil Gaji Karyawan, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Potongan
PTDI Cicil Gaji Karyawan, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Potongan

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
FOTO: Momen JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Dalam kesaksiannya, JK mengaku tidak terlalu mengetahui penyebab Karen menjadi terdakwa kasus korupsi. Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas.

Baca Selengkapnya