Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasasi ditolak, MA kuatkan vonis 4 cleaning service JIS

Kasasi ditolak, MA kuatkan vonis 4 cleaning service JIS Sidang kasus JIS. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Syahrial Bin Nasrul Jaya, salah pelaku pelecehan murid TK Jakarta Internasional School (JIS). Sebelumnya, petugas kebersihan JIS, Syahrial, dihukum delapan tahun penjara karena diduga bersalah atas kasus pelecehan murid berinisial AK.

Dalam situs MA, kasasi yang diajukan dengan nomor perkara 1511 K/PID.SUS/2015 dinyatakan ditolak. "Tolak kasasi," demikian dikutip dari situs resmi MA, Jumat (21/8). Kasasi yang diajukan diputus pada 28 Juli 2015.

Adapun hakim yang memutuskan perkara ini diketuai Sumardijatmo, dan dua anggotanya Margono dan Salman Luthan.

Orang lain juga bertanya?

Kasasi terdakwa lainnya juga sudah diputus. Hakim juga menolak kasasi atas vonis yang dijatuhkan pada mereka. Mereka adalah Afrischa Styani Als Icha, Virgiawan Amin Als Awan Bin Suparman, dan Agun Iskandar Alias Agun Bin Nana. Virgiawan dan Agun juga divonis delapan tahun penjara. Sedangkan Afrisca 7 tahun penjara.

Sedangkan satu orang lagi petugas kebersihan yang ikut disebut ikut dalam pelecehan tersebut meninggal di tahanan saat kasus masih dalam penyelidikan.

Sementara dua guru JIS, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman yang divonis 10 tahun pada April lalu untuk kasus yang sama malah sudah menghirup udara bebas pada pekan lalu.

Sebelumya, sejumlah orangtua murid menilai pemberitaan kasus pelecehan di JIS sudah membentuk opini publik yang sedemikian menyudutkan pada cleaning service ini. "Dari awal tak ada orang yang membela mereka. Jadi kami pikir kalau enggak kami orang tua murid di sini, siapa lagi yang menolong orang kecil ini. Kalau JIS kan sudah besar, maksudnya bisa mandiri, gajinya cuma berapa," kata Mamay, salah seorang wali murid JIS, di Jakarta, Jumat (17/4).

Meski tak pernah mengenal langsung, ditambahkan wali murid bernama Ayu, mereka juga sering melakukan kunjungan ke sel para cleaning service tersebut.

"Semuanya sehat, Sisca lebih banyak kegiatan, membuat kerajinan. Kalau yang lain justru juga mendapatkan sambutan baik dari teman-teman sel nya, malah disebut kalian korban kebohongan itu ya," jelas dia.

Tak cuma itu mereka juga memberi santunan untuk keluarga korban terutama pada anaknya yang masih sekolah. Tapi mereka tak menjelaskan bantuan seperti apa yang diberikan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Ungkap Alasan Bebas Bersyarat Jessica Wongso: Berkelakuan Super Baik
Otto Hasibuan Ungkap Alasan Bebas Bersyarat Jessica Wongso: Berkelakuan Super Baik

Otto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya