Kasasi ditolak, MA kuatkan vonis 4 cleaning service JIS
Merdeka.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Syahrial Bin Nasrul Jaya, salah pelaku pelecehan murid TK Jakarta Internasional School (JIS). Sebelumnya, petugas kebersihan JIS, Syahrial, dihukum delapan tahun penjara karena diduga bersalah atas kasus pelecehan murid berinisial AK.
Dalam situs MA, kasasi yang diajukan dengan nomor perkara 1511 K/PID.SUS/2015 dinyatakan ditolak. "Tolak kasasi," demikian dikutip dari situs resmi MA, Jumat (21/8). Kasasi yang diajukan diputus pada 28 Juli 2015.
Adapun hakim yang memutuskan perkara ini diketuai Sumardijatmo, dan dua anggotanya Margono dan Salman Luthan.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Kasasi terdakwa lainnya juga sudah diputus. Hakim juga menolak kasasi atas vonis yang dijatuhkan pada mereka. Mereka adalah Afrischa Styani Als Icha, Virgiawan Amin Als Awan Bin Suparman, dan Agun Iskandar Alias Agun Bin Nana. Virgiawan dan Agun juga divonis delapan tahun penjara. Sedangkan Afrisca 7 tahun penjara.
Sedangkan satu orang lagi petugas kebersihan yang ikut disebut ikut dalam pelecehan tersebut meninggal di tahanan saat kasus masih dalam penyelidikan.
Sementara dua guru JIS, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman yang divonis 10 tahun pada April lalu untuk kasus yang sama malah sudah menghirup udara bebas pada pekan lalu.
Sebelumya, sejumlah orangtua murid menilai pemberitaan kasus pelecehan di JIS sudah membentuk opini publik yang sedemikian menyudutkan pada cleaning service ini. "Dari awal tak ada orang yang membela mereka. Jadi kami pikir kalau enggak kami orang tua murid di sini, siapa lagi yang menolong orang kecil ini. Kalau JIS kan sudah besar, maksudnya bisa mandiri, gajinya cuma berapa," kata Mamay, salah seorang wali murid JIS, di Jakarta, Jumat (17/4).
Meski tak pernah mengenal langsung, ditambahkan wali murid bernama Ayu, mereka juga sering melakukan kunjungan ke sel para cleaning service tersebut.
"Semuanya sehat, Sisca lebih banyak kegiatan, membuat kerajinan. Kalau yang lain justru juga mendapatkan sambutan baik dari teman-teman sel nya, malah disebut kalian korban kebohongan itu ya," jelas dia.
Tak cuma itu mereka juga memberi santunan untuk keluarga korban terutama pada anaknya yang masih sekolah. Tapi mereka tak menjelaskan bantuan seperti apa yang diberikan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca Selengkapnya