Kasus Daeng Aziz, PLN minta didampingi polisi cek listrik Kalijodo
Merdeka.com - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman menuturkan bahwa pihaknya sempat dimintai tolong oleh PLN untuk pendampingan pada saat operasi di Kalijodo beberapa waktu lalu. Dia mengatakan bahwa hasil dari pengecekan tersebut ditemukan adanya beberapa barang bukti dan saksi-saksi.
"Ada surat permintaan loh dari PLN untuk pendampingan dalam rangka PLN akan melakukan pengecekan fisik atau operasi," ucap Yuldi saat ditemui merdeka.com di ruangannya, Rabu (2/3).
Yuldi menambahkan, kuat dugaan bahwa Abdul Azis atau yang kerap disapa Daeng Azis melakukan pencurian listrik. Di mana aliran listrik itu diperuntukkan bagi kafe Intan milik Daeng Aziz.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencurian listrik? Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Bagaimana penambang bitcoin ilegal mencuri listrik? Pencurian arus listrik yang dilakukan penambang Bitcoin ilegal berada di 10 titik di Medan. Aliran listrik yang dicuri digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Setidaknya ada 1.300 mesin yang disita polisi.
-
Kenapa penambang Bitcoin ilegal mencuri listrik? Ternyata mereka mencuri arus listrik secara ilegal. Akibat pencurian itu, negara rugi Rp14,4 miliar,' kata Irjen Agung Setya dikutip dari Liputan6.com pada Senin (25/12).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
"Barang buktinya sudah segitu banyaknya, kemudian barang bukti surat juga sudah jelas," tuturnya.
Untuk diketahui, Daeng Azis ditangkap anggota penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Utara pada Jumat (27/2) di Sentral Kos Jalan Antara nomor 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat Ia diamankan atas kasus pencurian listrik di Kalijodo, Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir merugikan negara senilai Rp 500.000.000. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku dapat memanipulasi meteran listrik atau atau membuat sambungan liar dari jalur listrik utama yang berkontrak dengan PLN.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak mengusut penambangan crypto, karena belum ada aturannya.
Baca SelengkapnyaPLN telah menjalankan prosedur saat menjalankan P2TL pada Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKorban melintas pada pukul 19.15 WIB ketika menuju arah Barat di Jalan Peta dan terjatuh karena tersangkut kabel pada bagian leher.
Baca SelengkapnyaMeteran Listrik Pedagang Dicabut Setelah Video Dishub Medan Minta Martabak Viral
Baca SelengkapnyaPemotor di Bandung meninggal usai terjerat kabel menjuntai
Baca SelengkapnyaPelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
Baca SelengkapnyaDalam laporan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya itu, HS mengaku kehilangan uang Rp6,8 juta karena aksi kejahatan yang dialaminya itu.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan 24 unit mining rig (mesin penambang crypto) menggunakan daya listrik yang dicuri dari PLN.
Baca SelengkapnyaKorban pertama kali ditemukan tergeletak dalam kebun jagung
Baca SelengkapnyaPLN mengingatkan pemakaian listrik ilegal bisa mengancam keselamatan jiwa.
Baca Selengkapnya