Kasus kericuhan di MOI, 9 anggota FBR mulai disidang hari ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana terkait kericuhan yang terjadi di Mall of Indonesia (MoI), Kelapa Gading, pada 29 Mei lalu. Sembilan anggota Front Betawi Rempug (FBR) duduk di kursi pesakitan karena diduga sebagai pelaku perusakan.
Sidang yang baru berjalan beberapa menit lalu, tampak dijaga puluhan personel keamanan dari Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) dan Polsek Tanjung Priok
"Untuk perkuatan pengamanan sidang FBR, kami siapkan 1 SSK pasukan dari polres gabungan polsek," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Tumpak Simangunsong, kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Rabu (16/9).
-
Dimana keributan terjadi? Seorang anggota TNI Koramil 01/Purwodadi mengalami nasib yang kurang baik saat bertugas mengamankan acara hiburan solo organ di Dusun Tanjungan, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Dimana bentrokan terjadi? Pada Minggu (15/10), sebuah bentrokan antar kelompok terjadi di Muntilan, Kabupaten Magelang.
-
Kapan keributan di hajatan terjadi? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Dimana tabrakan terjadi? Kronologi kejadian dimulai saat dua kereta api bertabrakan di Stasiun Pondok Ranji, Bintaro pada 19 Oktober 1987.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
Dalam pengamanan ini, Simangunsong menjelaskan, para personel tidak dibekali dengan senjata tajam khusus. Dirinya yakin sidang berjalan dengan kondusif tanpa kericuhan.
"Ngapain, saya rasa pengamanan yang ada sudah kondusif. Jadi, tidak butuh perlengkapan pengamanan tambahan," paparnya.
Tak lama kemudian, tampak hadir kesembilan tersangka dari rumah tahanan dan memasuki ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh hakim ketua.
Terkait kasus itu, usai penyerangan dilakukan polisi mengamankan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam bentrokan antara oknum anggota FBR versus sekuriti MOI, dengan sembilan di antaranya berasal dari FBR, dan sisanya 3 orang lagi dari sekuriti MOI.
Anggota FBR ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ricuh MOI, terkait dugaan penganiayaan yang mengacu pada pasal 170 KUHP. Sedangkan, sekuriti MOI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan terhadap anggota FBR, sesuai pasal 160 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca SelengkapnyaPara relawan yang memakai motor dengan knalpot brong itu telah berkeliling sejak pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, dikatakan Kapolres Jakarta Utara tidak ada korban jiwa dari bentrokan warga itu.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap sebanyak 16 orang dari demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU RI
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.
Baca SelengkapnyaAda tiga orang terduga pelaku yang telah diamankan. Mereka adalah inisial F, MF, dan EHS.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka turut menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKorban hendak melerai kerusuhan, namun dia justru dianiaya lima pelaku
Baca SelengkapnyaDelapan sopir angkot yang diamankan, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya