Kasus Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Kembali Diperiksa Pekan Depan
Merdeka.com - Kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan yang menjerat selebgram Rachel Vennya resmi naik ke tahap penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik kembali menjadwalkan untuk meminta keterangan Rachel Vennya.
Rencana pemeriksaan dilakukan pada pekan depan di Polda Metro Jaya. "Iya diperiksa pekan depan," kata Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (28/10).
Ade mengatakan, Rachel Vennya sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Saksi dulu," ujar dia.
-
Apa yang Rachel Vennya pamerkan? Rachel Vennya baru saja menyelesaikan renovasi rumahnya, dan kali ini ia memamerkan walk-in closet baru yang sangat mewah.
-
Bagaimana Rachel Vennya merasakan momen tersebut? Dia menulis pesan yang menyentuh hati, menggambarkan betapa cepatnya waktu berlalu dan betapa dia akan merindukan momen-momen kecil bersama Xabiru.
-
Apa peran Rachel Vennya dalam film? Rachel Vennya berperan dalam film SLEEP CALL bersama dengan bintang-bintang ternama seperti Laura Basuki, Bio One, Della Dartya, dan Kristo Immanuel.
-
Siapa yang diduga selingkuh dengan mantan kekasih Rachel Vennya? Pada saat merayakan anniversary pertama mereka, Azizah menghadapi isu perselingkuhan dengan mantan kekasih Rachel Vennya, yang dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di sosial media.
-
Kenapa Rachel Venya menandai Azizah Salsha di unggahannya? Tidak ada pesan khusus di dalamnya; Rachel hanya menandai akun IG Azizah di setiap unggahannya.
-
Dimana Rachel Vennya tinggal selama renovasi? Ketika rumah sedang direnovasi, Rachel Vennya dan anak-anaknya memilih tinggal di apartemen mewah.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pelanggaran karantina yang menyeret selebgram Rachel Vennya.
Gelar perkara diadakan pada pada Rabu (27/10/2021) pagi. Adapun, kesimpulan status perkara naik ke tahap selanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menemukan adanya unsur pidana pada kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai dan hasilnya adalah dari lidik naik ke sidik," ujar dia Kemarin.
Yusri menerangkan, sangkaan pasal ialah undang-undang kekarantiaan kesehatan dan Wabah Penyakit. Adapun, ancaman kurungan satu tahun penjara satu.
"Ancaman 1 tahun penjara," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Selengkapnya