Kasus OTT Kemendikbud, Polisi Sudah Periksa 23 Orang
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah memeriksa sejumlah orang dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka yang diperiksa untuk dimintai klarifikasi tersebut dari Kemendikbud, Kemendikti dan dari pihak UNJ.
"Ada penambahan lagi klarifikasi 7 (orang) dan kemudian kita tambah satu lagi klarifikasi pemeriksaan terhadap satu pegawai dari Mendikti. Kemudian ada 15 dari UNJ yang kita lakukan klarifikasi pemeriksaan. 15 orang itu yang ikut pada saat Rapimnas," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).
Ia mengungkapkan, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara menyangkut permasalahan penyerahan satu perkara dari teman-teman KPK kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Semua data sudah kita kumpulkan, rencana kalau jadi hari ini kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah memang unsur-unsur itu memang sudah masuk dalam konstruksi perkaranya. Kalau masuk, baru naik ke tingkat penyidikan, tetapi kalau memang tidak memenuhi unsur-unsur persangkaannya nanti akan kita SP3," ungkapnya.
Dalam melakukan gelar perkara tersebut, polisi berkoordinasi dengan pihak dari lembaga antirasuah. Karena, kasus ini sendiri berawal dari OTT yang dilakukan KPK.
"Dalam gelar perkara, hadir dari Mabes Polri dan tetap koordinasi yang baik dengan teman-teman KPK. Karena ini kan penyerahan perkara dari KPK," tutupnya.
Kasus
Dugaan adanya korupsi dalam kasus ini berawal dari langkah Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 yang diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ).
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Pada tanggal 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud ) masing-masing sebesar Rp1 juta. Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.
Selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan antara lain terhadap Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ), Sofia Hartati(Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud) dan Parjono (Staf SDM Kemendikbud).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaSelama melakukan penggeledahan, dua petugas polisi bersiaga di depan pintu masuk gedung.
Baca SelengkapnyaProses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini bakal melibatkan pihak KPK.
Baca SelengkapnyaOTT ini terkait kasus korupsi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus rasuah.
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan satu DPO, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengembangkan ke dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaNamun, saat ditanya OTT tersebut terkait kasus apa, Tessa tak menjawab secara detail.
Baca Selengkapnya