Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pengancaman Pegiat Medsos, Jerinx Akan Dipanggil Senin Pekan Depan

Kasus Pengancaman Pegiat Medsos, Jerinx Akan Dipanggil Senin Pekan Depan Pengacara Sebut Jerinx SID Tetap Jadi Pengkritik Setelah Bebas dari Penjara. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka pada Senin (26/7).

"Kita sudah kirim undangan klarifikasi. Kita jadwalkan hari Senin nanti untuk hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (23/7).

Yusri berharap Jerinx bisa memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya mengenai kasus tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Mudah-mudahan saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya," jelasnya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa Adam Deni dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor serta beberapa saksi dari pihak Deni.

Diketahui, pegiat media sosial Adam Deni melaporkan musisi I Gede Aryana alias Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.

Tindakan pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Senin 29 Juli 2024, Benny Ramdhani Dipanggil Bareskrim Terkait Bos Judi Online Inisial T
Senin 29 Juli 2024, Benny Ramdhani Dipanggil Bareskrim Terkait Bos Judi Online Inisial T

Listyo mengatakan, Benny diharapkan bisa hadir memenuhi undangan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Polda Panggil lagi Aiman untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Polisi Tidak Netral
Polda Panggil lagi Aiman untuk Klarifikasi Kasus Dugaan Polisi Tidak Netral

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Selasa (5/12) lusa pukul 09.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kepala BP2MI Benny Depan Kapolri Bongkar Bos Judi Online, Kenapa Baru Diminta Bersaksi?
VIDEO: Kepala BP2MI Benny Depan Kapolri Bongkar Bos Judi Online, Kenapa Baru Diminta Bersaksi?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kepala BP2MI Benny Ramdhani untuk datang ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang
Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang

Menurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Hasto Datangi KPK Kasus Harun Masiku Takut Kualat, Kan Didirikan Bu Mega
VIDEO: Janji Hasto Datangi KPK Kasus Harun Masiku Takut Kualat, Kan Didirikan Bu Mega

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memandang pemanggilan oleh Polda Metro Jaya dan KPK sebagai tekanan ganda dari pihak tertentu.

Baca Selengkapnya