Kasus pengrusakan MoI, kuasa hukum FBR siapkan 5 saksi
Merdeka.com - Hadiri sidang pembacaan dakwaan terhadap 9 anggota Forum Betawi Rempug (FBR), Hendrayanto selaku kuasa hukum kesembilan terdakwa akan hadirkan 5 saksi untuk sidang lanjutan pada Senin (21/9) mendatang.
"Agenda hari ini pembacaan dakwaan untuk para terdakwa atas kasus penyerangan MOI pada 29 Mei 2015 lalu, dan Senin mendatang agenda selanjutnya kesaksian. Kami akan bawa kurang lebih 5 orang sebagai saksi," Kata Hendrayanto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/9).
Hendrayanto menuturkan, untuk persidangan ini, kesembilan terdakwa yakni Sarmadah (44), Susmoko (40), Kuwatno (39), Ali Akbar (40), Sugandi (45), Rony (43), dan sebagai pengrusak, yakni Jaenal (35), Samsudin (36) dan Supardi (41), yang ditahan oleh penyidik sejak 30 Mei 2015 lalu akan menerima putusan yang akan dijatuhkan pengadilan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas serangan? Seorang juru bicara Qualcomm menyatakan bahwa patch telah dikirimkan, namun kini tanggung jawab ada di tangan pengguna.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas serangan ini? SOPHOS menyebut serangan ini sebagai 'SEO poisoning,' sebuah teknik di mana peretas memanipulasi hasil pencarian untuk menempatkan situs mereka di posisi teratas.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Kami berpikir semua terdakwa akan menerima keputusan yang akan dilayangkan oleh hakim ketua. Dalam persidangan ini, mereka harus bertanggung jawab. Mereka mengakui kesalahannya. Semua saya serahkan ke pihak pengadilan untuk mengadili mereka," ucapnya.
Sedangkan antara hubungan FBR dengan pihak MoI sendiri, Hendrayanto memastikan sudah baik-baik saja. Menurutnya kedua belah pihak tersebut sudah menempuh jalur damai.
"Bahkan sebelum perkara ini dilimpahkan kejaksaan, pihak MoI dan pihak FBR sendiri sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Sudah aman-aman saja. Ini kan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya," tutupnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total ada 124 orang saksi yang diperiksa polisi untuk mengungkap kematian ibu dan anak yang ditermukan tak bernyawa dalam bagasi mobil.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca SelengkapnyaSandi menyatakan grasi itu dijadikan sebagai bukti bahwa tujuh terpidana telah mengakui kejahatannya
Baca Selengkapnya