Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Penyiksaan ART di Jaktim, Polisi Bakal Periksa Majikan

Kasus Penyiksaan ART di Jaktim, Polisi Bakal Periksa Majikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Polisi masih mengusut dugaan penyiksaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi bakal memeriksa majikan atau terduga pelaku yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus ini ditangani Subdit Renakta Polda Metro Jaya. Penyidik telah mengarahkan korban untuk melakukan visum. Namun, hasil visum belum diterima penyidik.

"Proses penyelidikan masih berjalan," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/11).

Orang lain juga bertanya?

Zulpan mengatakan, hasil visum bertujuan untuk membuktikan korban mengalami kekerasan. "Setelah itu baru kita tingkatkan pemeriksaan terhadap majikannya ya," ujar dia.

Zulpan menyebut, penyidik telah mengantongi identitas dari terduga pelaku. Zulpan berdalih ada beberapa tahapan yang harus ditempuh sebelum nantinya dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.

"Kita memang sudah mengetahui tapi masih kita lihat dulu pemeriksaan awal terhadap korban dan juga hasil visum," ujar dia.

Kronologi Penganiayaan

Sebelumnya, RNA disiksa majikan selama bekerja sebagai ART. Majikannya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Kasus ini menyita perhatian banyak pihak termasuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Korban didampingi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah tangga (JALA PRT) bertandang ke Kantor Staf Presiden (KSP), Selasa (25/10).

Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah tangga (JALA PRT), Lita Anggraini menceritakan peristiwa itu terjadi pada Juni 2022 sampai 22 Oktober 2022. Mulanya RNA berangkat dari Cianjur ke Jakarta usai ditawarkan pekerjaan oleh seorang rekannya.

"Dia tidak tahu diarahkan bekerja di mana, tidak tahu identitasnya. Dia hanya percaya akan disalurkan bekerja, kemudian dijemput oleh si pemberi kerja si pelaku," kata Lita saat dihubungi, Kamis (27/10).

Rizki mulai bekerja pada Mei 2022. Sementara itu, penyiksaan dialami Rizki baru pada bulan Juni 2022.

"Bulan pertama diperlakukan baik bulan berikutnya ketika dia bekerja mulai dia mengalami kekerasan," ujar dia.

Lita menerangkan, majikan menyiksa jika berbuat salah. Bahkan, Rizki tidak diizinkan untuk istirahat.

"Dia (korban) ditendang. Kalau dia mengantuk matanya disiram air cabai dan air lada sampai sakit," ujar dia.

Lita menerangkan, penyiksaan-penyiksaan yang diterima Rizki menimbulkan bekas luka. Lita menyebut, hasil pemeriksaan dokter mata Rizki sampai minus 4.

"Kemudian telinganya juga dilempar dengan gelas kaca sampai luka dan bernanah. Kemudian dia pincang karena sering ditendang," ujar dia.

Lita mengatakan, parahnya lagi pelaku sering menelanjangi korban jika berbuat salah. "Kemudian difoto dan diancam kalau dia melaporkan fotonya akan disebar," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP, Kubu Korban Duga Ada Pihak Hambat Penyelidikan
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor UP, Kubu Korban Duga Ada Pihak Hambat Penyelidikan

Kuasa hukum menduga ada intimidasi terkait kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?

Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.

Baca Selengkapnya