Kasus Pertunjukan Barongsai di PIK, 1 Orang Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Merdeka.com - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pertunjukan barongsai saat perayaan imlek di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu, 14 Februari 2021, memasuki babak baru. Setelah melakukan penyidikan, polisi menetapkan seorang tersangka terkait kasus tersebut.
"Iya sudah ada satu orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (17/2).
Dwi menyebut, tersangka berinisial BJ selaku penanggung jawab di rumah makan tersebut. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, BJ tidak ditahan. Salah satu pertimbangan adalah ancaman hukuman. Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang bertanggung jawab menjaga kesehatan? Dalam era modern ini, menjaga kesehatan masyarakat bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga memerlukan kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
"Dia yang bertanggung jawab pada pengelola rumah makan itu. Tapi yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman hukuman hanya satu tahun," ujar dia.
Sebelumnya, salah seorang pengunjung mengabadikan pertunjukan barongsai pada saat perayaan imlek di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu, 14 Februari 2021. Rekaman video berdurasi 47 detik itupun viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo memberikan penjelasan. Dwi menerangkan, sejumlah seniman meminta izin kepada pengelola makanan untuk menghelat pertunjukan barongsai.
"Itu tempat food court atau tempat makan dan kebetulan saja ada di lokasi ada itu. Jadi tidak ada panitianya. Tidak ada undang-mengundang di sana," kata dia saat dihubungi, Selasa (16/2).
Dwi menjelaskan, kerumunan orang-orang itu adalah pengunjung rumah makan yang kebetulan sedang menyaksikan pertunjukan barongsai.
"Jadi banyaknya pengunjung bukan karena undangan, tapi mereka yang habis makan. Misalnya gini kalau di tempat makan di food court terus ada orang nyanyi kah, lain-lain. Nah di situ juga begitu, tidak yang ada mengundang," papar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaPenembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaBalai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memutuskan untuk menutup total aktivitas wisata akibat kebakaran Bukit Telletubies.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKeyakinan tersebut berani diungkap setelah dirinya menangani berbagai masalah pekerjaan migran.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaKasus ini viral usai pasien bidan ZN meninggal setelah penyakitnya bertambah parah akibat dugaan malapraktik
Baca SelengkapnyaBudi Arie meyakini banyak sosok yang memiliki inisial T di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKarena tidak lugas, Djuhandani mengaku tidak memperdalam lagi soal ucapan Benny yang menyebut sempat bikin kaget Jokowi dan Sigit ketika mendengar sosok T.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca Selengkapnya