Kasus Tabrak Lari di Tol Sedyatmo: Sopir Taksi Online Tersangka karena Melarikan Diri
Merdeka.com - Polisi menjelaskan kronologi kasus kecelakaan maut melibatkan sopir taksi online dengan korban seorang wanita di Tol Sedyatmo KM 28 arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Wanita berinisial L itu ditemukan tewas di pinggir tol oleh petugas Jasa Marga sedang membersihkan jalan lalu dilaporkan ke polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, sejak awal jasad L ditemukan memunculkan banyak spekulasi. Termasuk dugaan pembunuhan dialami warga Jalan Mangga Dua Besar XIII, RT 06, RW 02, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, itu dan jasad dibuang di pinggir Tol Sedyatmo.
Menurut Tubagus, namun dugaan L merupakan korban pembunuhan terpatahkan setelah penyidik polisi memeriksa kamera pengintai atau CCTV di sekitar lokasi. Hasil pemeriksaan CCTV menunjukkan bahwa korban berjalan menuju jalan tol.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Dimana korban ditemukan? Jasad pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service itu pertama kali ditemukan kakaknya di dalam kamar dalam kondisi telentang tak bernyawa pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Kenapa polisi menduga LS dibunuh? Polisi menduga LS merupakan korban pembunuhan. Sebab, kondisi kepala dan tubuhnya berlumuran darah.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Berdasarkan hasil penyelidkkan, kemudian kami koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas, ternyata didapat alat bukti yang pertama adalah dari keterangan CCTV. Dari hasil CCTV, di sini berdasarkan alat bukti dokumen rekaman CCTV didapati korban jalan kaki sendiri ke sana," kata Tubagus kepada wartawan, Selasa (19/10).
Tubagus menjelaskan, dari hasil penyidikan tersebut didapati jika L meninggal akibat ditabrak sebuah mobil dengan nomor polisi B 2489 SIJ. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pengemudi mobil tersebut.
Menurut Tubagus, seorang sopir taksi online berinisial RF, pelaku penabrak ditangkap. Pelaku dikenakan Pasal 359 karena dianggap lalai berkendara dan menyebabkan orang meninggal dunia.
"Peristiwa lalai ini yang menjadi pokok permasalahan apakah ini terpidana sebagaimana pasal 359 atau tidak. Kata kelalaian dalam satu perbuatan sangat tergantung pada lokasinya. Peristiwa sama-sama ditabrak, tapi lokasinya jalan tol memiliki aspek hukum yang berbeda untuk menentukan unsur lalainya," ujar Tubagus.
Tubagus menambahkan, penyidik kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada Ditlantas Polda Metro Jaya untuk membuktikan adanya kelalaian atau tidak. Tubagus mengatakan, pembuktian adanya unsur kelalaian atau tidak diserahkan ke Ditlantas Polda Metro Jaya setelah penyidik menentukan tidak ada hubungan terkait antara terduga pelaku atau yang menabrak dengan korban.
"Kemudian kenapa latar belakang korban ada di jalan tol itu juga ada beberapa yang tidak mungkin tidak perlu kami sampaikan alasannya kenapa dia berada di jalan tol dengan latar belakang yang masih dalam perawatan seorang dokter. Hal ini juga ditemukan pada tas masih terdapat obat obatan untuk anti depresi," kata Tubagus.
Penetapan Tersangka karena Melarikan Diri
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penangkapan RF setelah petugas mengecek CCTV di gerbang tol tersebut.
"Dari CCTV di gerbang tol telihat ada mobil dicurigai rusak pada sebelah kiri kacanya pecah. Dari sini kita melangkah dicari alamatnya dan sebagainya dengan data base yang ada di kita akhrinya ditemukan. Memudian teman-teman dari Resmob menyerahkan ke kita," ujar Sambodo.
Hasil penyelidikan ditemukan bahwa RF terbukti sebagai pelaku penabrak. RF kemudian dikenakan Pasal 312 UULAJ terkait kasus tabrak lari.
"Nah gimana dengan Pasal 310? ini yang perlu kami sampaikan. Di dalam UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pada Pasal 56 setiap orang dilarang memasuki jalan tol, selain pengguna dan petugas jalan tol," ujarnya.
"Kemudian ada ancaman di Pasal 63 dan 64. Pasal 63 dengan sengaja memasuki jalan tol dan Pasal 64 itu dengan kelalaian masuki jalan tol. Artinya pejalan kaki tidak diperbolehkan masuk jalan tol, sehingga ketika terjadi kecelakaan berdasarkan hasil penyelidikan penyidik maka unsur kelalaian dari si penabrak menjadi gugur," sambungnya.
Sehingga, kepada terduga pelaku itu hanya dikenakan Pasal 231 ayat 1 atau terkait dengan peristiwa tabrak lari yang terjadi pada Sabtu (16/10) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
"Sebagaimana di atur dalam Pasal 231 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan ada empat kewajibannya, menghentikan kendaraan, kedua memberikan pertolongan, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian dan keempat memberikan keterangan terkait kecekakaan," ungkapnya.
Dalam Pasal 231 itu juga disebutkan, apabila seseorang takut dikeroyok oleh warga atau sebagainya terkait perkara tersebut. Maka orang itu dapat melaporkan kejadian yang dialaminya kepada aparat kepolisian.
"Sebetulnya dalam kasus ini kalau si pengendara ini berhenti dan memberikan pertolongan, bisa saja dia tidak dijadikan tersangka. Karena unsur lalai Pasal 310 itu menjadi gugur," tegasnya.
"Tetapi karena yang bersangkutan melarikan diri, maka masuk unsur 312 tabrak lari dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara," tutupnya.
Korban Depresi
Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial RF terkait dugaan kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo Jakarta KM 28 yang menyebabkan seorang wanita berinisial L (44) meninggal dunia. Diketahui, jasad warga Jalan Mangga Dua Besar XIII, RT 06, RW 02, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, itu ditemukan pada Sabtu (16/10) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam kasus itu terungkap, jika wanita itu ingin menyeberang dari pinggir Jalan di Tol Sedyatmo. Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono.
"(Korban ingin menyeberang di pinggir jalan tol) Siap," kata Argo saat dihubungi, Selasa (19/10).
Selain itu, Argo mengungkapkan, jika korban tabrak lari tersebut telah mengalami atau sedang depresi. "Korban menurut keluarganya sedang depresi," ungkapnya.
Ia menyebut, untuk kasus ini nantinya akan dijelaskan dalam rilis secara resmi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Nanti siang jam 14.00 Wib rencana mau rilis di Subdit Gakkum Pancoran. Langsung oleh Pak Direktur," tutupnya.
Sebelumnya, Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menyampaikan, mayat itu ditemukan Sabtu (16/10) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
"Tukang sapu Jasamarga melihat mayat di KM 28 Abon arah Bandara Soekarno Hatta di bahu jalan," tutur Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10).
Menurut Sutikno, mayat tersebut berinisial L (44) yang beralamat di Jalan Mangga Dua Besar XIII RT 06 RW 02, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Petugas sudah mendatangi dan mengamankan TKP dan barang bukti," jelas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga, dia menjadi korban pencurian dan kekerasan dan jasadnya dibuang pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi mengatakan bahwa video itu sebenarnya berawal dari kecelakaan lalu lintas
Baca SelengkapnyaMobil milik korban dibawa kabur pelaku pembunuhan.
Baca SelengkapnyaKorban mengabadikan detik-detik terduga pelaku menodongkan benda mirip pistol dari dalam mobil Yaris.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan memburu pengemudi truk. Saat ini, kendaraan berusaha identifikasi melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan penggeledahan ditemukan psikotropika atau narkoba jenis Hexymer di dalam mobil.
Baca SelengkapnyaMentari segera menuju ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat untuk melaporkan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaSopir taksi online berinisial SP (53) ditemukan tewas dalam mobil di Serangbaru, Kabupaten Bekasi. Di tubuhnya terdapat luka tusuk.
Baca SelengkapnyaTri mengaku warga berhasil menghentikan tindakan LK membacok korban hingga akhirnya meninggal.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaPenusukkan tersebut diduga dilatarbelakangi upaya pembegalan atau perampasan mobil.
Baca Selengkapnya