Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Tabrak Lari di Tol Sedyatmo: Sopir Taksi Online Tersangka karena Melarikan Diri

Kasus Tabrak Lari di Tol Sedyatmo: Sopir Taksi Online Tersangka karena Melarikan Diri Rilis Kasus Sopir Tabrak Lari di Tol Sedyatmo. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Polisi menjelaskan kronologi kasus kecelakaan maut melibatkan sopir taksi online dengan korban seorang wanita di Tol Sedyatmo KM 28 arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Wanita berinisial L itu ditemukan tewas di pinggir tol oleh petugas Jasa Marga sedang membersihkan jalan lalu dilaporkan ke polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, sejak awal jasad L ditemukan memunculkan banyak spekulasi. Termasuk dugaan pembunuhan dialami warga Jalan Mangga Dua Besar XIII, RT 06, RW 02, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, itu dan jasad dibuang di pinggir Tol Sedyatmo.

Menurut Tubagus, namun dugaan L merupakan korban pembunuhan terpatahkan setelah penyidik polisi memeriksa kamera pengintai atau CCTV di sekitar lokasi. Hasil pemeriksaan CCTV menunjukkan bahwa korban berjalan menuju jalan tol.

"Berdasarkan hasil penyelidkkan, kemudian kami koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas, ternyata didapat alat bukti yang pertama adalah dari keterangan CCTV. Dari hasil CCTV, di sini berdasarkan alat bukti dokumen rekaman CCTV didapati korban jalan kaki sendiri ke sana," kata Tubagus kepada wartawan, Selasa (19/10).

Tubagus menjelaskan, dari hasil penyidikan tersebut didapati jika L meninggal akibat ditabrak sebuah mobil dengan nomor polisi B 2489 SIJ. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pengemudi mobil tersebut.

Menurut Tubagus, seorang sopir taksi online berinisial RF, pelaku penabrak ditangkap. Pelaku dikenakan Pasal 359 karena dianggap lalai berkendara dan menyebabkan orang meninggal dunia.

"Peristiwa lalai ini yang menjadi pokok permasalahan apakah ini terpidana sebagaimana pasal 359 atau tidak. Kata kelalaian dalam satu perbuatan sangat tergantung pada lokasinya. Peristiwa sama-sama ditabrak, tapi lokasinya jalan tol memiliki aspek hukum yang berbeda untuk menentukan unsur lalainya," ujar Tubagus.

Tubagus menambahkan, penyidik kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada Ditlantas Polda Metro Jaya untuk membuktikan adanya kelalaian atau tidak. Tubagus mengatakan, pembuktian adanya unsur kelalaian atau tidak diserahkan ke Ditlantas Polda Metro Jaya setelah penyidik menentukan tidak ada hubungan terkait antara terduga pelaku atau yang menabrak dengan korban.

"Kemudian kenapa latar belakang korban ada di jalan tol itu juga ada beberapa yang tidak mungkin tidak perlu kami sampaikan alasannya kenapa dia berada di jalan tol dengan latar belakang yang masih dalam perawatan seorang dokter. Hal ini juga ditemukan pada tas masih terdapat obat obatan untuk anti depresi," kata Tubagus.

Penetapan Tersangka karena Melarikan Diri

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penangkapan RF setelah petugas mengecek CCTV di gerbang tol tersebut.

"Dari CCTV di gerbang tol telihat ada mobil dicurigai rusak pada sebelah kiri kacanya pecah. Dari sini kita melangkah dicari alamatnya dan sebagainya dengan data base yang ada di kita akhrinya ditemukan. Memudian teman-teman dari Resmob menyerahkan ke kita," ujar Sambodo.

Hasil penyelidikan ditemukan bahwa RF terbukti sebagai pelaku penabrak. RF kemudian dikenakan Pasal 312 UULAJ terkait kasus tabrak lari.

"Nah gimana dengan Pasal 310? ini yang perlu kami sampaikan. Di dalam UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pada Pasal 56 setiap orang dilarang memasuki jalan tol, selain pengguna dan petugas jalan tol," ujarnya.

"Kemudian ada ancaman di Pasal 63 dan 64. Pasal 63 dengan sengaja memasuki jalan tol dan Pasal 64 itu dengan kelalaian masuki jalan tol. Artinya pejalan kaki tidak diperbolehkan masuk jalan tol, sehingga ketika terjadi kecelakaan berdasarkan hasil penyelidikan penyidik maka unsur kelalaian dari si penabrak menjadi gugur," sambungnya.

Sehingga, kepada terduga pelaku itu hanya dikenakan Pasal 231 ayat 1 atau terkait dengan peristiwa tabrak lari yang terjadi pada Sabtu (16/10) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

"Sebagaimana di atur dalam Pasal 231 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan ada empat kewajibannya, menghentikan kendaraan, kedua memberikan pertolongan, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian dan keempat memberikan keterangan terkait kecekakaan," ungkapnya.

Dalam Pasal 231 itu juga disebutkan, apabila seseorang takut dikeroyok oleh warga atau sebagainya terkait perkara tersebut. Maka orang itu dapat melaporkan kejadian yang dialaminya kepada aparat kepolisian.

"Sebetulnya dalam kasus ini kalau si pengendara ini berhenti dan memberikan pertolongan, bisa saja dia tidak dijadikan tersangka. Karena unsur lalai Pasal 310 itu menjadi gugur," tegasnya.

"Tetapi karena yang bersangkutan melarikan diri, maka masuk unsur 312 tabrak lari dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara," tutupnya.

Korban Depresi

Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial RF terkait dugaan kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo Jakarta KM 28 yang menyebabkan seorang wanita berinisial L (44) meninggal dunia. Diketahui, jasad warga Jalan Mangga Dua Besar XIII, RT 06, RW 02, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, itu ditemukan pada Sabtu (16/10) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Dalam kasus itu terungkap, jika wanita itu ingin menyeberang dari pinggir Jalan di Tol Sedyatmo. Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono.

"(Korban ingin menyeberang di pinggir jalan tol) Siap," kata Argo saat dihubungi, Selasa (19/10).

Selain itu, Argo mengungkapkan, jika korban tabrak lari tersebut telah mengalami atau sedang depresi. "Korban menurut keluarganya sedang depresi," ungkapnya.

Ia menyebut, untuk kasus ini nantinya akan dijelaskan dalam rilis secara resmi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Nanti siang jam 14.00 Wib rencana mau rilis di Subdit Gakkum Pancoran. Langsung oleh Pak Direktur," tutupnya.

Sebelumnya, Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menyampaikan, mayat itu ditemukan Sabtu (16/10) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

"Tukang sapu Jasamarga melihat mayat di KM 28 Abon arah Bandara Soekarno Hatta di bahu jalan," tutur Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10).

Menurut Sutikno, mayat tersebut berinisial L (44) yang beralamat di Jalan Mangga Dua Besar XIII RT 06 RW 02, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Petugas sudah mendatangi dan mengamankan TKP dan barang bukti," jelas dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap! Mayat Tergeletak di Jalanan Semarang Driver Taksi Online, Diduga Korban Perampokan
Terungkap! Mayat Tergeletak di Jalanan Semarang Driver Taksi Online, Diduga Korban Perampokan

Diduga, dia menjadi korban pencurian dan kekerasan dan jasadnya dibuang pelaku.

Baca Selengkapnya
Viral Video Pembacokan di Pati Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Polisi
Viral Video Pembacokan di Pati Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Polisi

Polisi mengatakan bahwa video itu sebenarnya berawal dari kecelakaan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Kompleks Pertanian
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Kompleks Pertanian

Mobil milik korban dibawa kabur pelaku pembunuhan.

Baca Selengkapnya
Viral Aksi Pengemudi Yaris Pamer Senjata di Tol Cikampek
Viral Aksi Pengemudi Yaris Pamer Senjata di Tol Cikampek

Korban mengabadikan detik-detik terduga pelaku menodongkan benda mirip pistol dari dalam mobil Yaris.

Baca Selengkapnya
Tragis! Pemotor Wanita jadi Korban Tabrak Lari & Tewas di Jalanan Jaksel, Ini Kronologinya
Tragis! Pemotor Wanita jadi Korban Tabrak Lari & Tewas di Jalanan Jaksel, Ini Kronologinya

Polisi memastikan akan memburu pengemudi truk. Saat ini, kendaraan berusaha identifikasi melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya
Mobil Polisi Kejar-kejaran Bak Film Action dengan Brio Pelaku Tabrak Lari, Ternyata Bawa Narkoba
Mobil Polisi Kejar-kejaran Bak Film Action dengan Brio Pelaku Tabrak Lari, Ternyata Bawa Narkoba

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan psikotropika atau narkoba jenis Hexymer di dalam mobil.

Baca Selengkapnya
Handphone Wartawati Antara Dijambret saat Tunggu Ojek Online
Handphone Wartawati Antara Dijambret saat Tunggu Ojek Online

Mentari segera menuju ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat untuk melaporkan kejadian itu.

Baca Selengkapnya
Sopir Taksi Online Perempuan Dirampok Pelanggan, Korban Dijerat Pakai Tali dan Dibuang di Pinggir Tol
Sopir Taksi Online Perempuan Dirampok Pelanggan, Korban Dijerat Pakai Tali dan Dibuang di Pinggir Tol

Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.

Baca Selengkapnya
Sopir Taksi Online Tewas dengan Dua Luka Tusuk dalam Mobil di Bekasi, Barang Berharga Tidak Ada yang Hilang
Sopir Taksi Online Tewas dengan Dua Luka Tusuk dalam Mobil di Bekasi, Barang Berharga Tidak Ada yang Hilang

Sopir taksi online berinisial SP (53) ditemukan tewas dalam mobil di Serangbaru, Kabupaten Bekasi. Di tubuhnya terdapat luka tusuk.

Baca Selengkapnya
Viral Pengemudi Taksi Online di Kendari Dibacok hingga Tewas, Pelaku Pernah Dirawat di RSJ
Viral Pengemudi Taksi Online di Kendari Dibacok hingga Tewas, Pelaku Pernah Dirawat di RSJ

Tri mengaku warga berhasil menghentikan tindakan LK membacok korban hingga akhirnya meninggal.

Baca Selengkapnya
Jambret Nekat Beraksi di Siang Bolong Curi HP Pesepeda
Jambret Nekat Beraksi di Siang Bolong Curi HP Pesepeda

Di tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penumpang Wanita Tusuk Sopir Taksi Online Diduga Hendak Begal Mobil
Kronologi Penumpang Wanita Tusuk Sopir Taksi Online Diduga Hendak Begal Mobil

Penusukkan tersebut diduga dilatarbelakangi upaya pembegalan atau perampasan mobil.

Baca Selengkapnya