Kasus Transjakarta karatan, DKI kalah dan wajib bayar Rp 7,6 M
Merdeka.com - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengabulkan tuntutan salah satu pemenang tender pengadaan bus Transjakarta pada tahun 2013, PT Ifani Dewi. Kekalahan ini membuat Pemprov DKI Jakarta harus Rp 7,6 miliar.
Nilai tersebut untuk satu bus yang sebelumnya disebut karatan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan sisanya biaya bea balik nama bus lainnya.
Menanggapi putusan itu, Ahok, sapaan Basuki, memilih tak mau berkomentar banyak sekali menunggu salinan putusan dari persidangan yang digelar Rabu lalu.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Kenapa PDI Perjuangan masih meninjau Anies dan Ahok untuk pilkada? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Bagaimana proses penghitungan suara di Jakarta Timur? Tedi mengatakan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi Tingkat kecamatan, kota, dan provinsi berjalan lancar.
-
Kenapa AS perlu menunggu lama untuk hasil pilpres? Meskipun biasanya hasil pemilihan presiden diumumkan pada malam hari pemungutan suara, kali ini mungkin akan ada penundaan dalam pengumuman hasil akhir selama beberapa hari. Proses penghitungan suara dalam pemilihan presiden AS memerlukan waktu yang cukup lama karena ukuran negara yang sangat besar, populasi yang padat, serta perbedaan waktu yang ada di berbagai wilayah.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
"Kami perlu lihat putusan hakim. Dasar memutusnya apa? Kalau di Kejaksaan mengatakan ini ada mark up, masa kami mesti bayar," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/4).
Setelah diterima, kata Ahok, pihaknya akan mempelajari lebih dulu. Sebab terlepas dari putusan itu, dia sudah berniat mengoperasionalkan kembali bus Zhong Tong yang sempat dinyatakan bermasalah.
Jika dalam kajian mereka memang ditemukan mark up pembelian bus, Ahok berjanji tak mengeluarkan sepeserpun.
"Memang ada satu unit bus yang dipakai dan ada biaya balik nama lalu dibatalin. Kalau dibatalin karena ada mark up, bukan salah kami kan," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Ifani Dewi, Boyamin Saiman mengatakan, tuntutan Rp 7,6 miliar itu masih tak sebanding dengan yang mereka ajukan Rp 8,2 miliar.
"Angka itu lebih rendah dari perhitungan kami, karena tidak memperhitungkan bunga. Namun, klien kami menerimanya," jelasnya.
Dalam tuntutannya, selain 1 unit bus dan bea balik nama 30 bus, PT Ifani Dewi juga menuntut pembayaran klaim pengembalian denda keterlambatan Rp 50 juta sehingga jumlah total menjadi Rp 8,2 miliar. Namun, sejumlah item tuntutan ditolak Majelis Arbiter, termasuk klaim bunga keterlambatan pembayaran Rp 315 juta.
Dalam kesempatan terpisah Kepala Biro Hukum Sri Rahayu menegaskan, pihaknya tidak mengetahui detail kasus tersebut.
"Saya gak tahu detail persoalannya. Karena Dinas Perhubungan memilih pakai pengacara sendiri untuk mewakili di persidangan," ungkapnya.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi, Benjamin Bukit, mengaku belum mengetahui hasil keputusan BANI. Bahkan, dia membantah pihaknya menggunakan pengacara swasta untuk mewakili di persidangan.
"Saya belum mau ngomong karena belum dapat salinannya (putusan). Kalau masalah pengacara mana ada, kami gak punya anggaran untuk itu," terangnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca Selengkapnya