Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Transjakarta karatan, DKI kalah dan wajib bayar Rp 7,6 M

Kasus Transjakarta karatan, DKI kalah dan wajib bayar Rp 7,6 M Transjakarta Baru. ©2012 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengabulkan tuntutan salah satu pemenang tender pengadaan bus Transjakarta pada tahun 2013, PT Ifani Dewi. Kekalahan ini membuat Pemprov DKI Jakarta harus Rp 7,6 miliar.

Nilai tersebut untuk satu bus yang sebelumnya disebut karatan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan sisanya biaya bea balik nama bus lainnya.

Menanggapi putusan itu, Ahok, sapaan Basuki, memilih tak mau berkomentar banyak sekali menunggu salinan putusan dari persidangan yang digelar Rabu lalu.

Orang lain juga bertanya?

"Kami perlu lihat putusan hakim. Dasar memutusnya apa? Kalau di Kejaksaan mengatakan ini ada mark up, masa kami mesti bayar," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/4).

Setelah diterima, kata Ahok, pihaknya akan mempelajari lebih dulu. Sebab terlepas dari putusan itu, dia sudah berniat mengoperasionalkan kembali bus Zhong Tong yang sempat dinyatakan bermasalah.

Jika dalam kajian mereka memang ditemukan mark up pembelian bus, Ahok berjanji tak mengeluarkan sepeserpun.

"Memang ada satu unit bus yang dipakai dan ada biaya balik nama lalu dibatalin. Kalau dibatalin karena ada mark up, bukan salah kami kan," tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Ifani Dewi, Boyamin Saiman mengatakan, tuntutan Rp 7,6 miliar itu masih tak sebanding dengan yang mereka ajukan Rp 8,2 miliar.

"Angka itu lebih rendah dari perhitungan kami, karena tidak memperhitungkan bunga. Namun, klien kami menerimanya," jelasnya.

Dalam tuntutannya, selain 1 unit bus dan bea balik nama 30 bus, PT Ifani Dewi juga menuntut pembayaran klaim pengembalian denda keterlambatan Rp 50 juta sehingga jumlah total menjadi Rp 8,2 miliar. Namun, sejumlah item tuntutan ditolak Majelis Arbiter, termasuk klaim bunga keterlambatan pembayaran Rp 315 juta.

Dalam kesempatan terpisah Kepala Biro Hukum Sri Rahayu menegaskan, pihaknya tidak mengetahui detail kasus tersebut.

"Saya gak tahu detail persoalannya. Karena Dinas Perhubungan memilih pakai pengacara sendiri untuk mewakili di persidangan," ungkapnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi, Benjamin Bukit, mengaku belum mengetahui hasil keputusan BANI. Bahkan, dia membantah pihaknya menggunakan pengacara swasta untuk mewakili di persidangan.

"Saya belum mau ngomong karena belum dapat salinannya (putusan). Kalau masalah pengacara mana ada, kami gak punya anggaran untuk itu," terangnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kejagung Bakal Lawan Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
VIDEO: Kejagung Bakal Lawan Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Harli mengatakan pihaknya menghormati vonis terhadap Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kejagung Buka Suara Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Harvey divonis 6,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Tuntut Rp17,2 Miliar, Permohonan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan Dikabulkan Hakim Rp1,02 Miliar
Tuntut Rp17,2 Miliar, Permohonan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan Dikabulkan Hakim Rp1,02 Miliar

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kealpaanya membuat orang lain meninggal dunia.

Baca Selengkapnya