Kasus video Ahok, Buni Yani akan diperiksa perdana sebagai saksi
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini akan memeriksa pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di media sosial, Buni Yani. Pemeriksaan ini terkait laporan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan Buni Yani hari ini merupakan pemeriksaan pertama sebagai terlapor.
"Yang bersangkutan dijadwalkan pemeriksaan jam 10 sebagai terlapor, tapi hingga kini belum datang nih. Statusnya masih saksi," kata Awi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
Sementara itu, Direktur Reserses Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran berharap, Buni Yani bisa memenuhi panggilan penyidik, agar permasalahan ini dapat cepat terselesaikan.
"Iya (Buni Yani) belum pernah diperiksa sebagai terlapor sebelumnya," kata Fadil saat dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Advokat Muda Basuki-Djarot (Badja) dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menkum HAM Yassona Laoly akhirnya memenuhi panggilan KPK.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.
Baca SelengkapnyaSYL dan saksi lainnya telah memiliki jadwal tetap persidangan pada hari yang sama
Baca SelengkapnyaRoadshow Bus Antikorupsi berlangsung dari tanggal 9 hingga 12 November 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi menegaskan proses penyidikan terus masih berlangsung.
Baca Selengkapnya