Kaukus Muda Betawi: Warga Betawi Akan Aktif dalam Revisi UU Pemerintahan DKI Jakarta
Merdeka.com - Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) Beky Mardani menyatakan, warga Betawi tidak boleh berdiam diri setelah dicabutnya status ibu kota negara (IKN) Jakarta. Ini akibat disahkannya UU IKN Nusantara di Kalimantan Timur baru-baru ini.
Hal tersebut disampaikan dalam Sarasehan Masyarakat Betawi bertema "Jakarta tanpa Ibu Kota: Gerak dan Peluang Masyarakat Betawi" yang digelar Kaukus Muda Betawi di Jakarta Pusat, kemarin (1/2).
Acara ini dihadiri beberapa tokoh Betawi, antara Prof Agus Suradika, Prof Sylviana Murni, Dr Usni Hasanudin, Azis Khafia, Abdul Salam, dan lain-lain.
-
Apa usulan Bamus Betawi tentang gubernur Jakarta? 'Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden,' kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
-
Mengapa Daerah Istimewa Kalimantan Barat bubar? Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS beserta seluruh daerah bagiannya, termasuk DIKB akhirnya resmi dibubarkan.
-
Apa itu ketapel Betawi? Ketapel menjadi permainan tradisional yang legendaris di Jakarta.
-
Bagaimana Batik Betawi berkembang di Jakarta? Mengutip situs Indonesia Kaya, melihat antusiasme pasar batik di Jakarta yang menjanjikan, pengusaha batik Tionghoa mendatangkan perajin dari kota batik Pekalongan dan Solo untuk membangun industri batik di Jakarta.
-
Dimana ide kota kembar Jakarta - IKN berasal? Bambang menyampaikan, konsep twin cities ini awalnya dititipkan oleh ASPI kepadanya untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.
-
Kenapa Bamus Betawi usul gubernur Jakarta ditunjuk presiden? 'Di situ ada kompromi, soal putra daerah menjadi salah satunya. Di mana-mana juga ada privilege politik yang diberikan kepada putra asli daerah, yaitu kaum betawi. Kalau ditunjuk oleh Presiden, salah satunya harus representasi putra daerah. Itu yang melatarbelakangi mengapa kita mengusulkan gubernur dipilih oleh Presiden. Nah walikotanya dipilih langsung oleh Pilkada,'
Menurutnya, pemerintah pusat dan DPR harus melibatkan dan memperhatikan aspirasi masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta dalam proses penyusunan revisi UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ada empat hal yang harus diperhatikan agar revisi UU Pemerintahan DKI Jakarta, yakni ekonomi, sosial, politik, dan budaya masyarakat Betawi.
Keempatnya harus menjadi fokus utama dalam revisi UU 29/2007 karena Betawi hanya disinggung di dalam pasal 26 ayat (6). Itu pun sebatas pengembangan budaya.
"Sebagai anak Betawi, kita harus mendorong dan berpartisipasi penuh dalam pembahasan revisi UU No 29/2007 sehingga turut andil dalam menentukan Jakarta ke depan ingin seperti apa," kata Beky dalam keterangan pers, Sabtu (5/2).
Pada kesempatan serupa, anggota DPD RI perwakilan DKI Jakarta, Dailami Firdaus, mengusulkan ada organisasi yang mewadahi warga Betawi. Seperti di Aceh yang memiliki Majelis Adat Aceh (MAA).
"Keberadaan Majelis Adat dapat menggantikan kekhususan Ibu Kota Jakarta," ujar Bang Ferdy, sapaan akrabnya.
Usulan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain filosofi sejarah Jakarta, filosofi interaksi budaya di Jakarta, dan filosofi perlunya membangun kemitraan antara pemerintah daerah dan Majelis Adat Betawi.
Tokoh Betawi lainnya, Syamsuddin Ch Haesy, berpandangan UU IKN adalah takdir agar masyarakat Betawi mampu menjadi warga yang bermartabat.
"Warga Betawi harus berterima kasih dengan adanya UU IKN baru, karena memberikan kesadaran politik warga Betawi untuk dapat menjadi bagian bahkan dapat mendominasi politik di Jakarta," katanya.
Bang Sem melanjutkan, ada empat aspek utama yang mesti termaktub dalam revisi UU 29: ideologi atau nilai, pendidikan, hukum, dan ekonomi.
Uji Materiil ke MK
Pandangan berbeda diungkapkan oleh akademisi Betawi Prof Agus Suradika. Baginya, tetap penting melakukan uji material UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski dia juga mendorong warga Betawi mengupayakan revisi terhadap UU 29/2007.
"Uji konstitusi itu penting, tapi biarkan itu dilakukan oleh Betawi yang lain. Tapi, revisi UU jauh lebih penting karena menyangkut posisi orang Betawi, menyangkut generasi Betawi ke depan. Untuk itu kedua kajian ini harus berjalan seiring dan dilakukan secara serius, memperhatikan berbagai faktor, seperti geopolitik, kesejarahan, kebudayaan, peradaban, serta ekonomi," jelasnya.
Sementara tokoh ormas Front Betawi Rempug (FBR), Lutfi Hakiem, menambahkan revisi UU 29/2007 tidak mengulangi lagi kesalahan dalam mentransfer nilai kebetawian. Revisi ini harus menjadi momentum bagi warga Betawi untuk membangun sistem transfer nilai kebetawian kepada anak dan cucu kita.
"Melalui revisi UU ini, saya berharap nanti ada metode efektif agar nilai kebetawian dapat dipelajari setiap generasi ke depan. Bahkan juga akan mengubah regulasi di tingkat provinsi," tambahnya.
(mdk/sya)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Herman Khaeron ingin adanya kekhususan untuk menahan laju biaya hidup di Jakarta
Baca Selengkapnya"Lembaga adat dan kebudayaan Betawi perlu dapat nomenklatur serta tugas dan wewenang jelas dalam UU ini." kata Sylviana
Baca SelengkapnyaLantas, benarkah Jakarta bukan lagi Ibu Kota sejak 15 Februari 2024? Simak penjelasan berikut.
Baca SelengkapnyaTak hanya tersingkir dari perkotaan, kata Mahfud, warga Betawi juga terpaksa menjual tanah untuk keperluan industri hingga investasi.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan saat bersilaturahmi Ketua Forum Betawi Rempug (FBR) K. H. Lutfi Hakim di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (3/10).
Baca SelengkapnyaMenurutnya, jika nantinya usulan tersebut dilaksanakan akan berpotensi untuk mencederai cita cita reformasi dan bertentangan dengan sistem demokrasi.
Baca SelengkapnyaPrasetyo Edi disebut sudah berbuat banyak untuk Betawi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaKetua Forum Betawi Rempug (FBR) Rawa Bunga Abah Latief menjelaskan peristiwa tersebut hanya masalah kesalahpahaman dan miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaDKJ juga diminta pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca Selengkapnya"Masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," tegas Pj Gubernur Jakarta Heru Budi
Baca Selengkapnya