Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung targetkan tahun depan Udar Pristono mulai disidang

Kejagung targetkan tahun depan Udar Pristono mulai disidang Udar Pristono. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah merampungkan berkas para tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Busway Articulated (bus gandeng Transjakarta) paket I dan paket II senilai Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan pengadaan bus senilai Rp 1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar tahun 2013. Para tersangka merupakan pihak swasta maupun pejabat di lingkungan DKI Jakarta.

"Sudah-sudah rampung," kata Kasubdit Tipikor Kejagung Sardjono Turin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/12).

Turin mengatakan, 10 berkas tinggal dimasukkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum persidangan. Rencananya persidangan akan mulai digarap pada Januari 2015. "Ya awal tahunlah," katanya.

Dalam kasus dugaan kasus korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan paket II senilai Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Tahun Anggaran 2012, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI I Gusti Ngurah Wirawan, pensiunan PNS Dishub DKI Hasbi Hasibuan, mantan Kepala Dishub DKI Udar Pristono, dan Gunawan, Dirut PT Saptaguna. Dalam kasus ini Kejaksaan menduga ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus gandeng paket I dan paket II senilai Rp 150 miliar.

Sementara dalam kasus pengadaan bus Transjakarta dan BKTB tahun 2013, Kejagung juga menetapkan Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka. Selain Udar, tersangka lainnya yakni Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen (Sekretaris Dishub DKI) Drajad Adhyaksa.

Serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi (Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan) Setiyo Tuhu, Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang) Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.

Sedangkan dalam kasus ini Kejagung menduga pengadaan itu terdiri atas armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Baca Selengkapnya