Kejahatan Modus Kencan Online dan Kopi Bius di Jaksel Terbongkar
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima orang terkait kasus pencurian dengan modus kencan online dan kopi bius. Kelimanya diketahui berinisial M (38) dan EY (36) yang merupakan perempuan serta tiga orang laki-laki yakni TI (22), EY (55) dan MY (24).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, dari lima orang yang diamankan tersebut. Dua orang di antaranya yakni M dan EY sebagai pelaku utama.
"Tersangka TI, EY dan MY sebagai pelaku pembantu yang menjualkan barang-barang hasil kejahatan yang diperoleh pelaku utama," kata Azis kepada wartawan, Rabu (14/7).
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Apa saja jenis aplikasi penipuan? Penipuan dapat menyebabkan kerugian finansial, pencurian identitas, dan penyusupan informasi sensitif.
-
Bagaimana pelaku penipuan Youtube mencari korban? Dia mencari korban memakai modus menawarkan pekerjaan lewat nomor telepon tak dikenal.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
Dia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mencari sasaran atau korban dengan cara menawarkan jasa kencan melalui aplikasi Michat.
"Setelah menerima permintaan, tersangka bertemu dengan korban sasaran di tempat tertutup (hotel/apartemen), kemudian menyuguhi korban dengan kopi yang sudah dicampur dengan obat bius alprazolam," jelasnya.
Setelah korban tak sadarkan diri, selanjutnya, pelaku langsung menggasak barang-barang milik korban tersebut.
"Pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi tersebut dan membawa properti maupun barang-barang milik korban. Lalu pergi dari lokasi tersebut dan mulai menjajakan dari mulai menggadaikan maupun menjual. Itu merupakan modus operandi dari para pelaku tersebut," ungkapnya.
Tahun 2021 di 8 lokasi
Azis menyebut, selama enam bulan atau sejak Januari hingga Juli 2021 ini. Pelaku telah melakukan aksi kejahatannya di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Beberapa barang sudah berhasil dijual, ada juga barang digadaikan dan masih ada di para pelaku. Rata-rata barang ini dijual di bawah standar handphone dijual satu jutaan kemudian untuk mobil dijual antara berkisar Rp20 juta hingga Rp50 juta," sebutnya.
"Adapun jenis kendaraan yang berhasil dicuri pelaku antaranya yang menjadi barang bukti berupa mobil pikap, Avanza, maupun Xenia barang bukti lain sedang dilacak. Namun kita sudah mendapatkan empat mobil selaku barang bukti," sambungnya.
Gunakan Identitas Berbeda
Dalam melancarkan aksinya itu, para pelaku selalu menggunakan identitas yang berbeda-beda atau tidak asli dalam berkomunikasi dengan para korbannya.
"Jadi dia mengiming-imingi dengan identitas palsu dengan foto yang menarik. Sehingga korban tertarik untuk berkomunikasi secara pribadi dengan pelaku," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat unit mobil, lima unit handphone, tiga lembar STNK, satu BKPB, tiga buku tabungan, empat lembar KTP, dua dompet dan satu rambut palsu atau wig.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kemudian ada beberapa pelaku yang lain yaitu saudara TI, EY, dan MY ini adalah beberapa pelaku yang diduga turut menjualkan atau barang barang hasil pencurian dari pelaku utama tersebut," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca SelengkapnyaSeorang terapis perempuan melakukan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi michat dengan kedok melayani jasa terapi pijat panggilan.
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPelaku akan menyerahkan rekening yang jumlahnya bisa ratusan kepada pengepul.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaMencari pasangan melalui dating apps ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca Selengkapnya