Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejam, ayah tiri aniaya dan sundut telinga balita dua tahun

Kejam, ayah tiri aniaya dan sundut telinga balita dua tahun Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Malang nian nasib RA balita berusia 2 tahun tersebut mendapat siksaan dari sang ayah tiri bernama Doni Iswanto (31) di jalan Rawa Bebek RT 09/11, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga setempat apabila telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Iya benar, kemarin ada laporan warga sekitar pukul 11.00 WIB," ucap Sungkono kepada merdeka.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (10/9).

Dilanjutkannya, bahwa saksi yang melaporkan kejadian tersebut bernama Kartini (33) mendapat laporan dari seorang laki-laki yang sedang melintas di rumah kontrakan tempat RA dan Doni tinggal.

"Nah si saksi ini, diberi tahu oleh warga lainnya kalau ada anak nangis terus menerus di kontrakan milik Ibu Siti Ukenah. Kebetulan juga Kartini juga tinggal di kontrakan situ," lanjutnya.

Setelah Kartini menuju lantai atas kontrakan milik Ibu Siti Ukenah. Ia mendapati seorang balita perempuan menangis kencang dan terbaring lemah dengan keadaan memar pada bagian wajah.

"Kartini naik ke lantai atas, dia melihat si RA ini nangis kenceng sambil tiduran. Wajahnya banyak luka lebam, dan ada bekas sundutan rokok di telinga kiri," kata Sungkono.

Melihat kondisi RA yang lemah, Kartini lantas bertanya kepada kakak RA yang kebetulan sedang menemani adiknya di kamar tersebut.

"Kebetulan di kamar itu ada kakaknya berusia 5 tahun. Saksi kemudian bertanya, bahwa sang adik telah mendapat pukulan dari ayah tirinya sejak semalam," tandasnya.

Akibat perbuatannya, Doni Iswanto dijerat Pasal 80 ayat 2 tentang UU Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi 'Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP