Kejar target PAD Rp 38,12 triliun, Pemprov DKI akan hapus denda pajak kendaraan
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan Raperda tentang Rancangan APBD 2018 sebesar Rp 77,1 triliun. Untuk mencapai angka tersebut maka Pendapatan Asli Daerah diharapkan mendapat sebesar Rp 38,12 triliun dari pajak daerah. Ini meningkat Rp 2,76 triliun atau 7,82 persen dari APBD 2017.
Berbagai pendekatan segera dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan PAD yang telah ditargetkan pada tahun 2018.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah menyiapkan strategi-strategi khusus agar target dari penerimaan pajak dapat tercapai.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
"Tentunya peningkatan compliance, kepatuhan dari pada pajak dengan penerapan petugas BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) yang jemput bola," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11).
Sementara itu, Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri juga telah menyiapkan strategi dengan cara menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Dia menambahkan, penghapusan itu bisa didapatkan oleh masyarakat dengan catatan tidak terkena razia. Namun, yang jelas, hal itu merupakan bentuk pemberian kemudahan melalui insentif bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak.
"Mulai tanggal 20 November hari ini, sampai 20 Desember, badan pajak melakukan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Tidak berlaku bagi wajib pajak yang terkena razia. Itu tahun ini," jelasnya.
Namun, selain penghapusan denda, sistem door to door tetap akan dilakukan pihaknya. "Penghapusan sanksi bareng. Harapannya masyarakat daripada kena razia, kena door to door, bayar sekarang aja sanksi bebas," tutup Edi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan Tulungagung 2024: bebas denda, diskon, dan berbagai kemudahan.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan Wonosobo 2024: bebas denda, diskon, dan keringanan tunggakan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca Selengkapnya