Kejar target, Pemprov DKI akan naikkan beberapa jenis pajak
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan sejumlah pajak di ibu kota. Rencana ini akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono tidak menyebutkan jenis pajak yang akan dinaikkan.
"Ada kenaikan secara umum, nanti bisa komunikasi dengan Pak Edi (Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah) dalam rapat paripurna, memang sejumlah pajak kita naikkan," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1).
Pria yang akrab disapa Soni ini menjamin kenaikan beberapa jenis pajak tidak akan membebani masyarakat. Sebab, besaran kenaikan tidak akan terlalu tinggi.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa PDB per kapita Indonesia ditargetkan naik? Dia menyebut target ambisius ini mencakup peningkatan PDB sekitar Rp13.000 triliun. kata Dirgayuza dalam acara Economist Gathering INDEF, Jakarta, Senin (29/07). 'Nah, kita punya target selama 5 tahun ke depan untuk meningkatkan PDB kita sebesar sekiranya kurang lebih Rp13.000 triliun. Jadi kita mau naik ke 35.500,' Menurut Setiawan, pencapaian target ini krusial untuk menghindari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) yang dapat menghambat kemajuan ekonomi Indonesia.
-
Apa target pertumbuhan ekonomi Indonesia? Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah menyepakati target sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 mendatang berada pada rentang 5,3 persen sampai 5,6 persen.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
"Kenaikan tidak memberikan beban terlampau berlebihan, karena kenaikan memang menyesuaikan dengan kehidupan di Jakarta," ujar Sumarsono.
Dia juga menjamin kebijakan kenaikan pajak akan sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di Jakarta.
"Misalnya pelayanan bus sekolah gratis, Transjakarta murah, harus diimbangi kenaikan pajak diimbangi dan dengan pelayanan. Termasuk juga Pemberian KJP," tuturnya.
Sementara itu, kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Edi Sumantri membenarkan rencana kenaikan pajak untuk mengejar target yang tahun ini mengalami kenaikan Rp 3,6 triliun dibanding tahun lalu.
"Target pajak Rp 35,23 triliun," kata Edi, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1).
Pajak yang akan dinaikkan diantaranya adalah nilai jual objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 0,3 persen yang sifatnya komersil atau untuk pengusaha.
"Kenaikan hanya di NJOP PBB untuk masyarakat golongan komersial, di atas Rp 10 miliar, tarif 0,3. Yang di bawah Rp 10 miliar, masyarakat bawah tidak dikenakan NJOP," tandasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaHal ini terungkap dalam dokumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaSaid menyampaikan, pemerintah dan DPR telah menyepakati target PNBP tahun depan sebesar Rp513,63 triliun.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi penerimaan dari sektor pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaPPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Baca Selengkapnya