Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Jaksel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kredit Macet BNI Syariah

Kejari Jaksel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kredit Macet BNI Syariah Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet dari Bank BNI Syariah kepada end user PT Capitalinc Finance. Tersangka berinisial MI merupakan debitur langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terhadap tersangka MI telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk waktu selama 20 hari, terhitung mulai 25 Maret 2022 sampai dengan 13 April 2022," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabrul Iman dalam keterangannya, Minggu (27/3).

Menurut Sabrul, saat end user PT Capitalinc Finance melakukan pengembalian agunan yang dijadikan jaminan pembiayaan kepada perusahaan tersebut. Tersangka MI memberikan surat keterangan lunas dan menjual agunan tanpa izin BNI Syariah. Hal itu tertuang dalam berita acara serah terima tertanggal 13 Desember 2016.

Terhadap hasil penjualan agunan tersebut, tersangka MI tidak menyetorkannya kepada Bank BNI Syariah. Hingga akhirnya, pada 30 Desember 2016 terjadi Kolektibilitas 5 alias macet.

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor : 06/LHP/XXI/02/2022 tanggal 25 Februari 2022, disimpulkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan Negara pada Bank BNI Syariah.

"Kerugian negara sebesar Rp17.636.367.621," ujar dia.

Dua Tersangka Segera Disidang

MI disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sebelumnya, penyidik Kejari Jakarta Selatan sudah menetapkan dua tersangka yakni RF dan RZ dalam kasus tersebut. Keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera menjalani persidangan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT

Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.

Baca Selengkapnya