Kejati belum bisa pastikan persidangan tersangka Jessica Wongso
Merdeka.com - Misteri kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas usai menenggak es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mal beberapa waktu lalu hingga kini belum terkuak. Padahal, penyidik kepolisian sudah menetapkan Jessica Kumala Wongso, rekan Mirna yang saat itu tengah meminum kopi bersama sebagai tersangka.
Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo pun menepis kabar yang menyebut sidang perdana Jessica Kumala Wongso yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/3). Jangankan sidang, berkas perkara hingga kini belum rampung (belum P21).
"Kata siapa? Masih jauh itu (sidang perdana)," ujar Waluyo saat dikonfirmasi.
-
Bagaimana wanita tersebut meninggal? Dua kerangka ini telah dipindahkan untuk uji laboratorium, bertujuan untuk memastikan bagaimana pasangan ini meninggal dan mengapa wajah wanita itu bolong.
-
Siapa yang mendampingi Jessica Wongso? Melalui foto ini, terlihat tim kuasa hukum Otto Hasibuan mendampingi Jessica Wongso yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga dapat remisi hukuman dan dinyatakan Bebas Bersyarat.
-
Apa yang sedang dialami Jessica Mila? Jessica Mila, kini berbagi kabar bahagia karena sedang mengandung anak pertamanya bersama Yakub Hasibuan.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
-
Apa yang Jessica Mila bagikan? Jessica Mila membagikan foto-foto kenangan liburannya ke Paris pada Selasa (13/2) yang lalu.
Waluyo mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas perkara Jessica yang dikirim oleh pihak Polda Metro Jaya pada Senin (21/3) lalu.
"Belum. Berkasnya aja belum rampung. Mana mau P21 (dinyatakan lengkap). Masih pemeriksaan berkas-berkas yang dikirim. Ya paling lambat 14 hari," tuturnya.
Disinggung apa saja berkas yang sedang diperiksa, Waluyo enggan berkomentar banyak. "Nggak bisa rinci, yang jelas ditambah dan diperdalam keterangan saksi itu supaya dipastikan mempunyai nilai pembuktian peristiwa pidana itu," ungkapnya.
"Intinya berkas sedang saya periksa, kurang lebih 30 cm lah tebalnya. Tunggu saja hasilnya," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapat
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaKejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnya