Keluar KPK, Ahok tegaskan izin reklamasi keluar sejak zaman Foke
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan Ahok menegaskan prinsip perizinan untuk reklamasi sudah ada di zaman Gubernur terdahulu yakni, Fauzi Bowo alias Foke.
"Dari zaman pak Foke," ujar Ahok selepas diperiksa menjadi saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pembahasan dua raperda reklamasi teluk Jakarta, Selasa (10/5).
Dia pun tidak mempermasalahkan jika ada bangunan di atas proyek reklamasi dengan konsekuensi akan dikenakan denda. Kisaran berapa besar denda yang akan dikenakan, Ahok mengaku masih dalam pembahasan.
-
Bagaimana cara pengunjung Pantai Tanjung Kait membayar retribusi? Dari unggahan yang terlihat, dirinya dimintai uang retribusi dan diberi semacam tiket kertas berwarna biru.
-
Dimana pengunjung Pantai Tanjung Kait diminta membayar retribusi? Penarikan retribusi dilakukan di dua lokasi menuju Pantai Tanjung Kait.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Bagaimana Pantai Klotok direvitalisasi? Revitalisasi Pantai Klotok sendiri dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
-
Di mana Taman Angke Kapuk berada? TWA Angke Kapuk sendiri sejatinya adalah lokasi konservasi hutan mangrove yang berdiri di ibu kota.
"Itu enggak masalah, itu ada proses denda. (Kisaran denda) saya enggak tahu, ada hitungannya," imbuh Ahok sambil menembus kerumunan awak media.
Pemeriksaan Ahok hari ini merupakan pemeriksaan perdananya sebagai saksi untuk kasus suap pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dan tata ruang wilayah strategis. Ahok diperiksa untuk tersangka Mohamad Sanusi (MSN) dan Ariesman Widjaja (AWJ) dan Trinanda Prihantoro (TPT).
Pemeriksaan Ahok kali ini juga difokuskan terkait proses pembahasan raperda. Termasuk soal besaran kontribusi tambahan yang harus disetor oleh pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksana harian KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Ahok ditanya soal izin yang telah dikeluarkan selama dia menjabat.
"Keterangannya lebih ke proses pembahasan raperda, latar belakang penetapan besaran kontribusi tambahan, sama perijinan reklamasi yang dikeluarkan selama yang bersangkutan menjabat," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaPramono Anung berjanji bakal menindak pengembang nakal bila diberi mandat memimpin Jakarta.
Baca SelengkapnyaAhok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!
Baca SelengkapnyaAhok menilai jika memang penggusuran paling banyak terjadi di era pemerintahannya, berarti programnya mendirikan banyak rusunawa berhasil.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelusuran merdeka.com, ketika menjadi Wagub Jakarta mendampingi Jokowi, Ahok tercatat sebagai kader Gerindra.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahok, penertiban jukir liar di Jakarta sulit dilakukan karena adanya pihak lain yang terlibat.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca Selengkapnya