Keluarga Nirina jadi Korban Mafia Tanah, 2 Notaris Berstatus Tersangka Diperiksa
Merdeka.com - Dua notaris asal Jakarta Barat, berinisial Ina Rosaina dan Erwin Riduan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah yang dialami artis peran Nirina Zubir. Selain mereka, ada tiga orang tersangka lainnya yakni Riri Kasmita dan Endrianto selaku mantan ART Nirina serta Faridah notaris asal Tanggerang.
Ina Rosaina dan Erwin Riduan hari ini memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.
"Jadi ada 5 tersangka yang kita amankan. Tiga yang ditahan, dan dua ini masih dalam pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/11).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka terakhir kasus Vina Cirebon? 'Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
Kasus mafia tanah yang dialami Nirina masih didalami penyidik. Yusri menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dengan nilai kerugian Rp17 miliar.
"Ini masih kita lakukan pendalaman dan mungkin akan berkembang lagi ya," sebutnya.
Kronologi Penipuan
Yusri menjelaskan, jika kasus ini bermula dari tersangka Riri yang menjadi otak pemalsuan sertifikat tanah tersebut. Dia menipu almarhum Cut Indria Martini, ibunda Nirina.
"Awalnya dipercaya oleh almarhum untuk mengurus pertama pembayaran PBB nya, dikasih surat kuasa oleh almarhum. Tetapi berkembang, karena terlalu dipercaya oleh almarhum bahkan sertifikatnya pun dipegang si pembantu ini," sebut Yusri.
Merasa telah dipercaya, Riri mengajak suaminya Endrianto mengubah enam surat sertifikat tersebut dengan membuat akta kuasa jual beli. Perubahan dilakukan dengan memalsukan tanda tangan untuk selanjutnya beberapa sertifikat diagunkan ke bank untuk mendapatkan sejumlah uang.
"Ke mana hasilnya ini, yang kemudian dia gadaikan, lagi, dengan mengajak satu notaris untuk membantu. Kemudian notaris ini mengubah nama menjadi si pelaku dan kemudian digadaikan lagi ada yang Rp1,3 M Rp1,4 M. Ini yang kemudian dipakai para pelaku ini dengan dibagi rata," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, artis Nirina Zubir bertandang ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/11). Nirina ingin memantau perkembangan kasus dugaan penggelapan tanah dan bangunan milik orangtuanya. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pada 3 Juni 2021 lalu.
Dia mempertanyakan kepada polisi terkait 2 orang tersangka yang masih bebas usai ditetapkan tersangka. Salah satunya yang dimaksud Nirina adalah Ina Rosaina.
"Kita sekarang cek laporan kan sejauh ini kita sudah tiga orang ditahan. Masih ada dua orang lagi, sejauh ini sudah ada panggilan tapi belum datang," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu.
Nirina meminta dukungan kepada semua pihak untuk mengawal kasus mafia tanah yang dialaminya. "Kami dengar adalah pengurus ikatan notaris Indonesia Jakarta Barat. Jadi istilahnya ini serius harus diperhatikan sekali posisinya menjabat pejabat negara," ujar dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perjuangan artis Nirina Zubir melawan mafia tanah akan memasuki babak akhir.
Baca SelengkapnyaRaja Juli berkomitmen, Kementerian ATR/BPN tidak akan lengah dengan selesainya kasus Nirina Zubir.
Baca SelengkapnyaSertipikat tersebut diserahkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/02/2024).
Baca SelengkapnyaAHY menyampaikan, para mafia tanah mampu melakukan berbagai cara untuk menipu para korban.
Baca SelengkapnyaUsai mendapatkan kembali surat tanah orang tuanya, Nirina membagikan foto rumah yang dokumennya sempat dikuasai oleh mafia tanah.
Baca SelengkapnyaTersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaNirina Zubir mengaku lega kini persoalan tanah yang menimpanya akhirnya selesai.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendukung komitmen Menteri ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah.
Baca SelengkapnyaNirina merasa terganggu dengan kehadiran pengacara tersebut yang melewati di belakangnya.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).
Baca SelengkapnyaNusron berkelakar, Aria Bima merupakan CEO bisnis makelar dan perantara (bimantara) yang terlibat mafia tanah.
Baca Selengkapnya