Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Efek kasus Debora permudah pasien miskin berobat di rumah sakit

Efek kasus Debora permudah pasien miskin berobat di rumah sakit Bayi Deborah. ©2017 Merdeka.com/Facebook Birgaldo Sinaga

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. Sanksi tersebut diberikan karena mereka terlambat memberikan penanganan kepada bayi berusia empat bulan, Tiara Debora, sehingga menyebabkan kematian.

Sanksi teguran tersebut diberikan usai Kementerian Kesehatan mengumpulkan informasi dari pihak korban dan rumah sakit. Setelah mempertimbangkan beberapa hal, akhirnya RS Mitra Keluarga hanya mendapatkan sanksi teguran. Walaupun masih ada kemungkinan ada sanksi tambahan.

Namun dalam duka, ada secercah harapan usai kasus penolakan Debora. Pemprov DKI Jakarta memerintahkan semua rumah sakit di ibukota untuk memberikan pelayanan kesehatan sebelum membicarakan urusan administrasi.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto telah membuat perjanjian dengan rumah sakit di seluruh DKI Jakarta baik swasta atau RSUD untuk menerima pasien dalam kondisi apapun tanpa meminta uang muka terlebih dahulu.

Perjanjian ini dibuat agar kejadian yang menimpa bayi Debora yang meninggal dunia karena tidak mendapat penanganan di IGD RS Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu (3/9) lalu tidak kembali terulang.

"Kita buat perjanjian agar mereka tidak buat aturan bahwa pasien dalam keadaan gawat darurat harus dilakukan tindakan segera tanpa mungut uang muka," jelas Koesmedi di kantornya, Jumat (15/9).

Dalam perjanjian ini, menekankan rumah sakit harus melakukan penanganan kepada pasien gawat darurat dan tidak boleh menagih pembiayaan. Perjanjian ini didasari karena masih banyak rumah sakit yang mementingkan keuntungan dari pada penanganan pasien.

"Salah satunya untuk ingatkan mereka kembali karena sebenarnya itu sudah tertera di UU," jelas Koesmedi.

Dalam perjanjian ini sudah ditandatangani sebanyak 187 rumah sakit. Dan dari 187 menurut Koesmedi yang baru mendaftar BPJS baru sebanyak 81.

"Untuk RS umum, vertikal pemerintah TNI, Polri itu wajib. Kalau Untuk swasta diperbolehkan untuk ikut dalam BPJS. Jadi saya bisanya hanya imbau mereka," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, orangtua Debora, Henny berjuang menyelamatkan nyawa anaknya dan meminta Debora dirawat di ICU, pihak RS menyodorkan biaya senilai Rp 19.800.000. Tetapi Henny cuma punya Rp 5 juta dan sempat memohon kepada rumah sakit untuk menyelamatkan anaknya terlebih dahulu, sisa uang akan diberikan setelahnya. Namun, hal itu ditolak oleh RS.

Di tengah orang tua berjuang menyelamatkan nyawanya, tubuh mungil Deborah Simanjorang sudah tak kuat dan meninggal dunia.

Sedangkan pihak RS menjelaskan membantah telah menelantarkan bayi Debora. Saat datang dengan kondisi tampak membiru, bayi Debora telah diberi tindakan penyelamatan nyawa (life saving) berupa: penyedotan lendir, dipasang selang ke lambung dan intubasi (pasang selang nafas ), lalu dilakukan bagging (pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang nafas), infus, obat suntikan dan diberikan pengencer dahak (nebulizer). Pemeriksaan laboratorium dan radiologi segera dilakukan.

Kondisi setelah dilakukan intubasi lebih membaik, sianosis (kebiruan) berkurang, saturasi oksigen membaik, walaupun kondisi pasien masih sangat kritis. Kondisi pasien dijelaskan kepada Ibu pasien, dan dianjurkan untuk penanganan selanjutnya di ruang khusus ICU.

Saat ibu pasien mengurus di bagian administrasi, dijelaskan oleh petugas tentang biaya rawat inap ruang khusus ICU, tetapi ibu pasien menyatakan keberatan mengingat kondisi keuangan. Pihak rumah sakit kemudian menyarankan untuk dibantu merujuk ke RS yang bekerjasama dengan BPJS, demi memandang efisiensi dan efektivitas biaya perawatan pasien.

Dokter IGD membuat surat rujukan dan kemudian pihak RS berusaha menghubungi beberapa RS yang merupakan mitra BPJS. Dalam proses pencarian RS tersebut baik keluarga pasien maupun pihak RS kesulitan mendapatkan tempat.

Akhirnya pada jam 09.15 keluarga mendapatkan tempat di salah satu RS yang bekerjasama dengan BPJS. Sementara berkomunikasi antar dokter, perawat yang menjaga dan memonitoring pasien memberitahukan kepada dokter bahwa kondisi pasien tiba-tiba memburuk. Dokter segera melakukan pertolongan pada pasien. Setelah melakukan resusitasi jantung paru selama 20 menit, segala upaya yang dilakukan tidak dapat menyelamatkan nyawa pasien.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Temuan KPK Bongkar Rumah Sakit Nakal Klaim Fiktik BPJS Kesehatan & Rugikan Negara
VIDEO: Temuan KPK Bongkar Rumah Sakit Nakal Klaim Fiktik BPJS Kesehatan & Rugikan Negara

Mengetahui masalah tersebut, Pahala Nainggolan tak segan-segan menempuh jalur hukum

Baca Selengkapnya
Terbantu Program UHC JKMB, Sudah 138 Warga Berobat Gunakan KTP di Puskesmas Teladan
Terbantu Program UHC JKMB, Sudah 138 Warga Berobat Gunakan KTP di Puskesmas Teladan

Umumnya 138 warga yang datang berobat menggunakan KTP tersebut merupakan warga Medan dan berasal dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya
Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktik dan STR Dokter Pelaku Perundungan PPDS
Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktik dan STR Dokter Pelaku Perundungan PPDS

Kemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS

Baca Selengkapnya
Warga Depok Cukup Bawa KTP untuk Berobat Gratis, Berlaku mulai 1 Desember 2023
Warga Depok Cukup Bawa KTP untuk Berobat Gratis, Berlaku mulai 1 Desember 2023

Kota Depok menerapkan sistem penjaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) nulai 1 Desember 2023. Warga yang hendak berobat hanya perlu membawa KTP.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sanksi 39 Dokter Buntut Perundungan di Rumah Sakit Vertikal
Kemenkes Sanksi 39 Dokter Buntut Perundungan di Rumah Sakit Vertikal

Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril mengatakan, pihaknya menerima 211 pengaduan perundungan di laman perundungan.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal
UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal

Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan diwajibkan memberi pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat atau bencana.

Baca Selengkapnya
Pakai Speedboat, Mensos Risma Jemput ODGJ yang Dipasung di Barito Kuala untuk Berobat ke RSJ
Pakai Speedboat, Mensos Risma Jemput ODGJ yang Dipasung di Barito Kuala untuk Berobat ke RSJ

Mensos Risma menjemput Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Barito Kuala

Baca Selengkapnya
Berobat Gratis Pakai KTP Depok Belum Berjalan, Warga Masih Tetap Bayar
Berobat Gratis Pakai KTP Depok Belum Berjalan, Warga Masih Tetap Bayar

Dia tadi sempat bertanya pada petugas mengenai mekanisme berobat pakai KTP. Namun dia juga tidak mendapat jawaban yang jelas.

Baca Selengkapnya
Cukup Pakai KTP Bisa Berobat Gratis di RSUD Sumenep, Harusnya Gak Bikin Ribet!
Cukup Pakai KTP Bisa Berobat Gratis di RSUD Sumenep, Harusnya Gak Bikin Ribet!

Pemkab Sumenep bikin program seluruh warganya bisa berobat gratis di RSUD setempat hanya dengan KTP. Kenyataannya banyak warga keluhkan pelayanan buruk.

Baca Selengkapnya
Sederet Sanksi Bagi Dokter Bullying Junior di Rumah Sakit
Sederet Sanksi Bagi Dokter Bullying Junior di Rumah Sakit

Budi berharap, sanksi ini bisa memutus perundungan yang sudah terjadi puluhan tahun terakhir.

Baca Selengkapnya