Kemendagri salah tafsirkan UU Pemda, Ahok marah besar
Merdeka.com - Pencairan APBD DKI 2015 yang direncanakan pada 20 April mendatang tampaknya akan tertunda. Sebab Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mendadak dibuat emosi karena ulah Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek.
Ahok, sapaan Basuki, kesal karena Reydonnyzar salah menafsirkan UU Pemda pasal 314. Reydonnyzar, kata Ahok, telah mengubah pagu APBD menjadi pagu belanja.
"Maka saya protes kepada Pak Dirjen, kalau Anda menafsir pagu belanja Rp 72 triliun menjadi 63 triliun, berarti sebelum tandatangan menteri, sudah silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) Rp 9 triliun," kata Ahok, di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/4).
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
Dengan penafsiran yang salah tersebut, kata Ahok, maka anggaran DKI tahun ini hanya Rp 63 triliun. Dia menilai tindakan yang dilakukan Reydonnyzar secara subtansi sudah salah besar.
"Kalau disilpakan nilainya Rp 63 triliun, ini mah keterlaluan. Sudah ada penafsiran UU juga jelas. Sedangkan Pasal 314 ayat 8 dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh Perda Provinsi tentang APBD, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya. Dari mana Pak Dirjen tafsirkan pakai pagu belanja," bebernya.
"Secara logika substansi saja itu bodoh dong. Ini saya protes tadi. Makanya saya protes, kalau bapak putuskan seperti itu silakan. Saya akan konferensi pers dan bilang anda ngaco tafsirkan in," tegas Ahok.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaPDIP menilai dengan bertambahnya jumlah kementerian artinya menambah jumlah anggaran atau tidak efisien.
Baca SelengkapnyaRencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Baca SelengkapnyaSiapa sosok Anita Jacoba anggota DPR RI yang ngamuk ke Menteri Nadiem saat rapat kerja bersama? Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaAPBDP 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp70,63 triliun.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, UU tersebut bisa saja memecah belah para Hakim MK saat ini.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaVideo politikus Demokrat menghardik Mendikbud itu terungkap dalam Rapat Komisi X DPR RI bareng Kemendikbudristek.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaLedia meminta klarifikasi kepada pejabat anak buah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Selengkapnya