Kemendagri sebut pengganti Sandiaga tunggu kepres pemberhentian
Merdeka.com - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan proses pengisian jabatan wakil gubernur DKI Jakarta dapat dilakukan bila keputusan presiden (Kepres) mengenai pemberhentian telah diterima Pemprov DKI Jakarta.
"Proses pengisian setelah ada keputusan pemberhentian," kata Sumarsono saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (11/8).
Dia menjelaskan Kepres tersebut dapat dikeluarkan bila Gubernur DKI Jakarta telah mengirimkan surat pengunduran diri Sandiaga Uno melalui sidang paripurna DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Siapa yang usulkan gubernur Jakarta ditunjuk presiden? Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982 Zainuddin alias Haji Oding mengungkapkan, rencana gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke Nusantara merupakan usulan Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas proses pendaftaran calon gubernur di PDIP Jateng? Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto menekankan tahapan pengambilan formulir pendaftaran dilakukan hari ini sampai 28 Mei nanti.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan untuk nama calon wagub pengganti berdasarkan pilihan dari partai pengusung ketika Pilkada DKI 2017, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Nantinya pun, nama itu akan diparipurnakan kembali, hingga menghasilkan satu nama yang selanjutnya disampaikan ke Mendagri.
"Hasil disampaikan melalui gubernur DKI Jakarta untuk proses ke presiden, pengesahan wakil gubernur terpilih," papar dia.
Kendati begitu, Sumarsono menyebut proses pengisian kekosongan tersebut tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.
"Untuk percepatan, iya paripurnanya di DPRD dijadwalkan segera, walau tidak ada keharusan harus dipercepat. Mungkin calon penggantinya ingin lebih dipercepat," jelasnya.
Sebelumnya, Sandiaga telah menyatakan pengunduran dirinya dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi sudah menyetujui pemberhentian Pramono Anung dari jabatan Sekretaris Kabinet.
Baca SelengkapnyaPramono memutuskan mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024
Baca SelengkapnyaAturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaHeru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah akan habis pada September 2023.
Baca Selengkapnyaresiden akan menandatangani kepres pemindahan ibu kota jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, proses penggantian atau pergantian kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih terhitung lama.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya"Kita tunggu Keppres. Kalau Keppresnya sudah, selesai kita langsung berikan (blangko DKJ)," ujar Kadis Dukcapil Jakarta
Baca SelengkapnyaPeluang reshuffle terbuka usai Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnya